Berpuasa Ramadhan Tetapi Tidak Mengerjakan Sholat Wajib, Bagaimakah Hukumnya? Ini Penjelasan Ustaz

Berikut ini TribunPalu sampaikan hukum berpuasa Ramadhan namun tidak menjalankan salat wajib.

TRIBUNPALU.COM
Ilustrasi Salat Gerhana 

"Kalau nggak salat, dia kafir," sambung Prof Toto Suharto.

Ia membagi golongan orang yang meninggalkan salat saat puasa Ramadan menjadi dua bagian.

Pertama, meninggalkan salat karena mengingkari kewajibannya.

Kedua, orang meninggalkan salat karena lalai atau lupa, sehingga itu hanya termasuk fasik saja.

"Pertama karna mengingkari, jadi itu kafir. Kedua tarakaha, karna lalai. Itu fasik saja," ungkapnya.

Melihat dari sisi ilmu fikih, orang yang melaksanakan puasa sesuai dengan syarat dan rukunnya tetapi ia tidak salat, maka puasanya dianggap sah.

"Selama puasa dilaksanakan sesuai rukun, maka puasanya sah walaupun tidak salat," beber Prof Toto Suharto.

Meskipun puasanya sah, orang tersebut masuk ke dalam kategori al murtakib al kabair, atau orang yang melakukan dosa besar.

"Jadi kalau tidak salat, dia masuk kategori murtakibul bil kabair," sambungnya.

Sehingga orang yang berpuasa namun tidak melaksanakan salat wajib di bulan Ramadan, ia harus bertaubat kepada Allah SWT.

Baca juga: Bacaan Doa Niat Puasa Ramadhan, Begini Hukum Membacanya, Lafalkan setelah Selesai Makan Sahur

"Harus bertaubat, banyak-banyak beristighfar dan mengulangi salatnya," beber Prof Toto Suharto.

Menurutnya, beberapa pekerjaan memang memiliki resiko lupa atau lalai atu justru menimbulkan niat untuk tidak melaksanakan salat.

Prof Toto Suharto menyebut pekerjaan lapangan menjadi salah satu contohnya.

"Kayak pekerja lapangan yang waktunya tidak seperti kantoran, udah ada jadwal di kantor," pungkasnya.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Dai yang tergabung dalam Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah Wahid Ahmadi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved