Berpuasa Ramadhan Tetapi Tidak Mengerjakan Sholat Wajib, Bagaimakah Hukumnya? Ini Penjelasan Ustaz

Berikut ini TribunPalu sampaikan hukum berpuasa Ramadhan namun tidak menjalankan salat wajib.

TRIBUNPALU.COM
Ilustrasi Salat Gerhana 

Ia mengatakan ulama membedakan terkait tidak melaksanakan shalat lima waktu ini menjadi dua, yaitu meninggalkan karena ingkaran, dan kedua karena tahawunan atau malas.

Ingkaron artinya orang tersebut tidak melaksanakan shalat lima waktu karena mengingkari kewajiban shalat.

Shalat merupakan kewajiban setiap muslim, sehingga harus ditunaikan.

Namun jika orang tersebut mengingkari kewajiban tersebut maka hal ini sudah tidak dianggap sebagai muslim.

"Kalau sudah mengingkari tidak dianggap sebagai muslim, kafir itu kalau mengingkari kewajiban shalat," terang Wahid.

Untuk kasus ini, maka tidak wajib berpuasa, karena yang wajib berpuasa adalah orang mukmin.

Baca juga: Apa Hukum Puasa Ramadhan bagi Ibu Menyusui? Simak Penjelasan Ustaz Adi Hidayat & Buya Yahya Berikut

Di sisi lain, ada sebagian orang yang tidak melaksanakan shalat tapi hatinya beriman.

Dia juga mengakui bahwa shalat itu wajib, hanya dia merasa belum bisa melakukan, inilah yang dinamakan tahawun atau mengabaikan.

Untuk kasus kedua, yakni meninggalkan karena tahawunan, tetap wajib untuk puasa dan puasanya sah.

Diharapkan dengan berpuasa itu maka orang tersebut akan melakukan shalat lima waktu.

"Karena berpuasa itu jauh lebih berat dari melaksanakan shalat. Jadi diharapkan dengan puasa, dia ikhlas puasa, dia niat karena Allah."

"Kemudian Allah memberikan hidayah untuk akhirnya mudah terdorong menjalankan ibadah shalat 5 waktu," jelasnya melalui program Tanya Ustaz Tribunnews.

Di sisi lain, bagaimana hukumnya jika seseorang hanya melakukan shalat lima waktu ketika di bulan Ramadhan saja?

Wahid menjelaskan hal itu tidak boleh karena telah itu merupakan tidak serius dalam beragama.

Namun berbeda, jika sebelum ramadhan tidak shalat lima waktu, dan setelah ramadhan orang tersebut shalat, itu merupakan peningkatan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved