Breaking News

Sigi Hari Ini

Korupsi ADD dan Dana Desa Hingga Rp 421 Juta, Kades Tompi Bugis Sigi Ditahan di Rutan Maesa

Polisi menangkap Kepala Desa Tompi Bugis Kecamatan Kulawi Selatan Kabupaten Sigi, Minggu (1/5/2022)

TribunPalu.com/Moh Salam
Kasat Reskrim Polres Sigi AKP Arsyad Maaling (kanan) saat memberikan keterangan terkait kasus Korupsi Dana Desa di Tompi Bugis Kecamatan Kulawi Selatan, Kabupaten Sigi. 

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Polisi menangkap Kepala Desa Tompi Bugis Kecamatan Kulawi Selatan Kabupaten Sigi, Minggu (1/5/2022).

Penangkapan Kades Tompi Bugis itu diutarakan Kasat Reskrim Polres Sigi AKP Arsyad Maaling.

AKP Arsyad menuturkan, Kades Tompi Bugis bernama Tajering ditangkap sebab terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Sebagaimana diubah dengan Undang-undang 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

"Untuk Tersangka Tajering saat ini dilakukan Penahanan oleh JPU di Rutan Kelas IIA Maesa Palu," ujar AKP Arsyad kepada TribunPalu.com. 

Baca juga: BKPRMI Gandeng DMI Sulteng Untuk Santuni Anak Yatim Piatu di Kota Palu

Baca juga: H-2 Lebaran, Lalulintas Padat di Kawasan Pusat Perbelanjaan Kota Palu

Mantan Kasatresnarkoba Polres Morowali Utara itu menjelaskan, Tersangka Tajering terbukti melakukan penyelewengan penggunaan Dana Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana desa di Tompi Bugis tahun anggaran 2020 sebesar Rp 421.157.500.

"Jadi Kades Tompi Bugis ini terbukti melakukan penyelewengan penggunaan Dana Desa tahun 2020 lebih kurang sebesar Rp 421 juta," kata Arsyad. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved