Pemerintah Berencana Jadikan Data NIK Jadi NPWP, Kapan Diberlakukan dan Apa Tujuannya?

"Orang bayar pajak kalau memang memiliki penghasilan. Pengusaha bayar pajak itu bila hasilnya lebih besar dari biayanya. Kalau lebih kecil dari biayan

Editor: Imam Saputro
jatim.tribunnews.com
Pemerintah Berencana Jadikan Data NIK Jadi NPWP, Kapan Diberlakukan dan Apa Tujuannya? 

Walaupun integrasi data NIK dengan NPWP diberlakukan, bukan berarti seluruh wajib pajak dikenakan pajak.

Suryo menegaskan jika pengenaan pajak hanya berlaku untuk pihak yang sudah bekerja dan menjalankan aktivitas bisnis dengan besaran penghasilan tertentu.

"Orang bayar pajak kalau memang memiliki penghasilan. Pengusaha bayar pajak itu bila hasilnya lebih besar dari biayanya. Kalau lebih kecil dari biayanya berarti rugi. Bayar PPh? Enggak. Tapi harus punya NPWP? Punya," beber Suryo

Berdasarkan UU HPP, penghasilan kena pajak (PKP) dikenakan untuk masyarakat dengan pendapatan Rp 60 juta per tahun atau di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Rp 4,5 juta per bulan.

Sehingga, masyarakat dengan gaji Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun tidak akan diambil pajaknya.

"Begitu pula UMKM dengan omzet maksimal Rp 500 juta per tahun tidak akan dikenakan pajak," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Integrasikan Data NIK Jadi NPWP, Apa Fungsinya dan Kapan Diberlakukan?"

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved