Ratusan CPNS Mengundurkan Diri Karena Gaji Kecil, Menpan RB: Kalau Mau Lebih Ya Bisnis Saja

Tjahjo Kumolo menyinggung soal ratusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang lolos seleksi tahun 2021 namun memutuskan mengundurkan diri.

handover
Ilustrasi PNS 

Selebihnya, pemerintah akan memperketat proses seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pelasanaan selanjutnya.

“Kami dalam Tim Panselnas bersama BKN dan instansi terkait lainnya akan memperketat proses seleksi hingga CPNS dan PPPK tersebut diterima."

“Seandainya ada diantara mereka mengundurkan diri seperti yang terjadi saat ini, akan diberi sanksi yang tegas dan berat agar tidak merugikan negara dan memiliki efek jera dikemudian hari,” kata Tjahjo.

Hal ini, lanjut Tjahjo, merugikan negara dari sisi anggaran yang sudah dikeluarkan selama proses rekrutmen para pegawai pemerintah tersebut.

Selain itu, formasi CPNS dan PPPK yang seharusnya terisi menjadi kosong.

Hal ini tentu menutup kesempatan peserta lain yang mungkin memenuhi syarat.

Gaji PPPK

Dirakum Tribunnews, berikut ini gaji PPPK sesuai dengan Perpres Nomor 98 Tahun 2020:

1. PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200

2. PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

3. PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

4. PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

5. PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

6. PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

7. PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved