Dipastikan Cair Bulan Juli 2022, Ini Daftar Penerima dan Besaran Gaji ke-13 yang akan Didapat

Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bahwa Gaji ke-13 akan cair pada bulan Juli 2022.

kompas.tv
Ilustrasi UANG. 

d. Eselon IV/Jabatan Pengawas: Rp 7.517.000

Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:

a. Pendidikan Sekolah Dasar/Sekolah Menengah Pertama/sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 3.219.000

- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp 3.613.000

- Masa kerja diatas 20 tahun: Rp 4.079.000

b. Sekolah Menengah Atas/Diploma Satu/sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 3.842.000

- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp 4.329.000

- Masa kerja diatas 20 tahun: Rp 4.984.000

c. Diploma Dua/Diploma Tiga/sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 4. 138.000

- Masa kerja diatas 10 tahun s .d 20 tahun: Rp 4.657.000

- Masa kerja diatas 20 tahun Rp 5.397.000

d. Strata 1/Diploma Empat/sederajat:

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved