Selasa, 19 Mei 2026

Mau Nonaktif Kepesertaan BPJS Kesehatan? Begini Cara dan Dokumen yang Perlu Disiapkan

Ketahui cara menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan dan dokumen yang perlu disiapkan.

Tayang:
TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO
Petugas menunjukkan prosedur kepengurusan kartu BPJS Kesehatan kepada masyarakat di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Batam, Rabu (19/12/2018). Ketahui cara menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan dan dokumen yang perlu disiapkan. 

TRIBUNPALU.COM - Ketahui cara menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan dan dokumen yang perlu disiapkan.

Diketahui, bagi seluruh warga negara Indonesia (WNI) wajib memiliki kepesrtaan BPJS Kesehatan.

Hal tersebut sesuai dengan yang disampaikan oleh Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Maruf.

Baca juga: 2 CPNS di Solo Mengundurkan Diri Gara-gara Gaji, Gibran Beri Peringatan Tegas: Kurang Ajar

Baca juga: Menko Airlangga Tegaskan Peran Kunci Inovasi Digital untuk Pertumbuhan Ekonomi yang Lebih Tangguh

"Setiap warga negara wajib mendaftarkan diri dan keluarganya dalam sistem jaminan sosial nasional tanpa terkecuali, yang belum mendaftar saat ini terus diimbau untuk mendaftar dan ditegaskan dalam Inpres (Instruksi Presiden) Nomor 1 Tahun 2022," jelas Iqbal dikutip dari Kompas.com.

Oleh karena itu, jika ingin menonaktifkan kepersertaan BPJS Kesehatan hanya dapat dilakukan apabila peserta sudah meninggal dunia atau pindah ke luar negeri.

Namun, sebelum menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan, terdapat dokumen yang perlu disiapkan.

Baca juga: WNI di Swiss Ungkap Kondisi Sungai Aare Kini, Sebut Suhu Sedingin Air Kulkas, Bahas soal Keselamatan

Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Menonaktifkan BPJS Kesehatan

Berikut dokumen yang perlu disiapkan dikutip dari Instagram @bpjskesehatan_ri:

Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Anggota keluarga Peserta atau yang mewakili melaporkan ke Kantor BPJS Kesehatan atau Dinas Sosial setempat, dengan syarat:

- Surat Keterangan Kematian dari Fasilitas Kesehatan/Desa/Kelurahan

- Kartu Identitas Peserta JKN-KIS

Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)

Bagi PPU Penyelenggara Negara lapora peserta meninggal disampaikan ke Kantor BPJS Kesehatan setempat.

Sementara bagi PPU Non Penyelenggara Negara laporan peserta meninggal disampaikan ke PIC Badan Usaha.

Syarat yang dibutuhkan:

- Surat Keterangan Kematian dari Fasilitas Kesehatan/Desa/Kelurahan

- Kartu Identitas Peserta JKN-KIS

Baca juga: Benarkah Jika Salat Rawatib Masih Belum Sempurna, Maka Salat Tahajud Tidak Akan Diterima Allah SWT?

Peserta Mandiri/Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)

Anggota keluarga peserta/yang mewakili melaporkan ke Kantor BPJS Kesehatan, dengan syarat:

- Surat Keterangan Kematian dari Fasilitas Kesehatan/Desa/Kelurahan

- Kartu Identitas Peserta JKN-KIS

- Kartu Keluarga asli/fotocopy

- Bukti pembayaran iuran

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Secara Offline

Apabila ingin melaporkan peserta JKN-KIS yang meninggal dunia, pihak keluarga dapat melapor ke ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan atau Dinas Sosial setempat dengan membawa dokumen di atas.

Nantinya, petugas akan memproses permintaan untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan.

Baca juga: Prabowo dan Anies Baswedan Bisa Saja Berduet di Pilpres 2024, Pengamat: Mungkin Didukung NasDem

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Secara Online

Selain ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan, peserta juga dapat menonaktifkan BPJS Kesehatan secara online melalui PANDAWA (Pelayanan Administrasi Lewat WhatsApp).

Berikut Caranya:

1. Peserta bisa mengakses Layanan CHIKA melalui WhatsApp ke nomor 08118750400, Facebook Messenger BPJS Kesehatan, atau melalui Telegram ke (http://t.me/Chika_BPJSKesehatan_bot) untuk mendapatkan nomor PANDAWA

2. Kemudian pilih menu “Layanan Administrasi” pada CHIKA

3. Lalu pilih wilayah Anda dan pilih layanan admnistrasi apa yang Anda butuhkan

4. Nantinya, CHIKA akan memberikan nomor WhatsApp PANDAWA Kantor Cabang wilayah Anda.

5. Setelah itu, Anda tinggal chat ke nomor WhatsApp PANDAWA dengan format yang telah diberikan oleh CHIKA.

Perlu diketahui, layanan ini beroperasi setiap hari Senin-Jumat Pukul 08.00-15.00 waktu setempat.

Sementara itu, selain menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan, peserta juga bisa mendapatkan pelayanan seperti:

- Daftar Baru

- Tambah Anggota Keluarga

- Daftar Bayi Baru Lahir

- Ubah Jenis Kepesertaan

- Ubah Data Identitas

- Ubah Data Golongan & Gaji

- Ubah Faskes Tingkat Pertama (FKTP) Penonaktifan Peserta Meninggal

- Perbaikan Data Ganda

- Pengaktifan Kembali Kartu

(Tribunnews.com/Farrah Putri) (Kompas.com/Nur Jamal Shaid)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan, Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved