Nasib Tenaga Honorer Ditentukan pada 28 November 2023, Begini Isi Surat Resmi MenpanRB

Dalam surat edaran Menpan RB terbaru, tertulis bahwa penerbitan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ilustrasi Tenaga Honorer. 

TRIBUNPALU.COM - Nasib para tenaga honorer akan ditentukan pada 28 November 2023.

Hal ini menyusul adanya surat dari MenpanRB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi), Tjahjo Kumolo terbaru.

Surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ini dikeluarkan pada 31 Mei 2022 dan telah diundangkan, dikutip dari menpan.go.id.

Seperti diketahui, pemerintah akan menghapus tenaga honorer dalam manajemen kepegawaian.

Ke depan, pegawai pemerintah hanya akan ada dua jenis.

Pertama Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan kedua, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Dalam surat edaran Menpan RB terbaru, tertulis bahwa penerbitan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, serta PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sementara detail pasal yang dipakai dalam mengacu surat edaran ini adalah sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 pasal 6 yang berbunyi pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK serta pasal 8 yang berbunyi pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara.

Kemudian, PP Nomor 49 tahun 2018 yang menyebutkan bahwa:

a. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

b. Pasal 2 ayat 1 yang berbunyi jabatan ASN yang dapat diisi oleh PPPK meliputi Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).

c. Adapun JPT yang dapat diisi dari PPPK sebagaimana tersebut dalam pasal 5 adalah JPT Utama tertentu dan JPT Madya tertentu.

d. Sedangkan untuk JF yang diisi oleh PPPK sebagaiman dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan Yang Dapat Diisi oleh PPPK dan Keputusan menteri PANRB Nomor 76 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri PANRB Nomor 1197 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional yang dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

e. Pasal 96 ayat 1 berbunyi PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN, ayat 2 berbunyi larangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berlaku juga bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK, dan ayat 3 berbunyi PPK dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK unutk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

f. Pasal 99 ayat 1 berbuny pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pegawai yang bertugas pada lembaga non struktyural, instansi pemerintah yang menerpakna pola pengelolaan keuangan badan layanan umum/badan layanan umum daerah, lembaga penyiaran publik dan perguruan tinggi negeri baru berdasarkan Perpres Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sebelum diundangkannya Peraturan Pemerintah ini, masih tetap melaksanakan tugas paling lama 5 (lima) tahun.

g. Lebih lanjut Pasal 99 ayat 2 berbunyi Pegawai Non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam PP ini.

Lalu surat edaran ini mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK diundangkan pada tahnggal 28 November 2018 maka dengan demikian pemberlakuan 5 tahun sebagaimana tersebut dalam Pasal 99 ayat 1 jatauh pada tanggal 28 November 2023 yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK.

Sehingga dengan adanya surat edaran ini maka diharapkan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar melakukan hal-hal sebagai berikut:

- Melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan kesempatan mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK.

- Menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.

- Terkait perekrutan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalu Tenaga Alih Daya (Outsourcing) oleh pihak ketiga dan status pegawai outsourcing bukanlah tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan.

- Menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi CPNS dan calon PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023.

- Bagi PPK yang tidak mengindahkan amanat dan tetap mengangkat pegawai non-ASN maka akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal pemerintah.

Tak Benar Ada Pengangkatan Honorer Tanpa Tes

Masih terkait honorer, belum lama ini beredar pesan singkat WhatsApp tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai negeri sipil (PNS) tanpa tes.

Dalam surat yang beredar terdapat kop dan nomor surat menyerupai surat asli yang dikeluarkan Menteri PANRB.

Surat bernomor B/2631/M.PANRI dan tertulis ditandatangani Menteri PANRB pada 25 Mei 2022 dengan perihal Informasi Mengenai Pengadaan Pegawai ASN Tahun 2022 itu ditujukan untuk seluruh tenaga honorer.

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce menegaskan, surat yang beredar tersebut tidak benar adanya atau hoaks.

Ia pun memastikan, Kementerian PANRB tidak pernah mengeluarkan surat terkait pengangkatan tenaga honorer tanpa tes.

“Surat tersebut dipastikan palsu dan tidak benar. Mohon masyarakat mengabaikan surat tersebut,” kata dia dalam keterangannya, Sabtu (28/5/2022) dikutip dari Kompas.com.

Averrouce menilai, surat palsu tersebut mengesankan seolah Kementerian PANRB telah menetapkan keputusan pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS tanpa tes.

Dia mengatakan jika ada surat yang dikeluarkan instansi pemerintah, masyarakat perlu melihatnya secara jeli mulai dari penulisan isi surat yang harus sesuai Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI), kepanjangan dari nama lembaga/menteri yang harus benar, dan juga kerapian penulisan.

“Penulisan hari dan tanggal acara di surat juga sudah keliru. Bahkan dalam surat tersebut salah menuliskan kepanjangan Menteri PANRB. Tertulis Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi,” jelasnya.

Lebih lanjut ia bilang, Kementerian PANRB beberapa kali menemukan surat palsu serupa dengan kasus yang sama yakni pengangkatan tenaga honorer.

Ia menegaskan bahwa Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN mengamanatkan bahwa pengangkatan ASN, baik PNS maupun PPPK hanya dilakukan melalui proses seleksi.

“Semua pengangkatan ASN harus melalui tahapan seleksi. Tidak ada pengangkatan tanpa tes,” terangnya.

Averrouce mengimbau agar seluruh informasi yang berhubungan dengan pengadaan ASN hanya bersumber dari laman www.menpan.go.id dan media sosial resmi Kementerian PANRB.

Masyarakat diminta agar selalu berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan informasi terkait kemudahan pengangkatan menjadi ASN, baik PNS maupun PPPK.

“Kami harapkan masyarakat selalu waspada dan melakukan konfirmasi mengenai kebenaran informasi yang beredar melalui situs resmi instansi terkait atau menanyakan kebenarannya kepada Kementerian PANRB,” ucapnya.(*)


(Sumber: BangkaPos.com)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved