Dua BPJS Bersinergi Demi Dorong Kurikulum Jaminan Sosial di Pendidikan Menengah dan Tinggi
BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) bersama dengan BPJS Kesehatan dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) untuk menggelar webinar
"Hadirnya negara melalui kolaborasi dan sinergi antar stakeholder yang terkait yakni Kemenko PMK, DJSN, Kemendikbud, Kemenaker dan Kemenag sangat penting, dalam merumuskan dan menyinkronkan kebijakan sistem Jaminan Sosial melalui kurikulum pendidikan, sehingga literasi jaminan sosial ini bisa masuk ke bagian atau bab mata pelajaran dari kurikulum resmi pendidikan di Indonesia, khususnya untuk mata pelajaran PPKN atau Kewarganegaraan,” terang Abdur.
Webinar juga diharapkan mampu meningkatkan literasi para tenaga pendidik tersebut menghadirkan beberapa narasumber yang berkompeten di bidangnya seperti Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN Iene Muliati, Pusat Kurikulum dan Pembelajaran Kemendikbudristek Yogi Anggraena, Rektor Universitas Negeri Jakarta Komarudin, serta Associate Professor Bidang Politik Ekonomi Internasional Dinna Wisnu.
Seluruh diskusi tersebut dimoderatori oleh Guru Besar Universitas Jendral Achmad Yani Riant Nugroho. Turut hadir juga dalam webinar tersebut Direktur Umum dan SDM BPJS Kesehatan Andi Afdal untuk memberikan closing speech.
“Semoga pembangunan literasi jaminan sosial yang dimulai dari pelajar ini dapat menjadi awal untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemajuan sumber daya manusia di Indonesia di waktu yang akan datang," tutup Abdur.
Pada tempat berbeda, Kepala BPJamsostek Cabang Palu Raden Harry Agung Cahya mengungkapkan perlunya pengetahuan akan Jaminan Sosial sejak di bangku sekolah sehingga membentuk kesadaran dini akan pentingnya jaminan sosial secara keseluruhan.
“ Sesuai amanat Undang-Undang no. 40 Tahun 2004 bahwa Undang Undang Dasar (UUD) telah mengamanatkan kepada negara untuk mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat. Oleh karena itu, peran Jaminan Sosial sangat diperlukan dalam pengentasan kemiskinan sebagai bentuk pencegahan timbulnya masalah kemiskinan baru. Sebagai warga negara kita memiliki hak yang sama untuk mendapatkan setiap bentuk perlindungan Jaminan Sosial, baik Ketenagakerjaan maupun Kesehatan, dan hal ini sudah seharusnya diketahui oleh masyarakat sejak dini untuk menumbuhkan kesadaran” Tutup Harry.