Buntun TAN Skin, Mayang Datangi Polisi Tanpa Doddy, Ngaku Disuruh hingga Ingin Damai Tapi Dilarang
Mayang mengaku ingin damai tapi menurut pengakuan mayang sang ayah Doddy Sudrajat melarangnya damai. sang ayahlah yang menyuruhnya mengulas produk itu
TRIBUNPALU.COM - Kasus Mayang Lucyana Fitri yang mereview produk skincare yang berujung laporan ke polisi masih bergulir.
Adik almarhumah Vanessa Angel, Mayang Lucyana Fitri memenuhi panggilan penyidik kepolisian atas laporan pihak TAN Skincare.
Mayang mengaku sebenarnya ingin damai dan ogah berurusan hukum dengan pihak TAN Skin, tapi menurut pengakuan mayang sang ayah Doddy Sudrajat melarangnya damai.
Bahkan ada pengakuan mengejutkan dari Mayang yang terkesan menyudutkan ayahnya itu.
Menurutnya, sang ayahlah yang menyuruhnya mengulas produk skincare itu di media sosial.
Belakangan, video ulasannya di Instagram pun membuat Mayang dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pihak skincare TAN Skin.
Mayang dianggap melakukan dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik.
Dalam video itu, Mayang mengulas jika setelah enam jam setelah barang datang dan dipakai, wajahnya mengalami breakout, banyak jerawat.
Terkesan menyudutkan dan membuat ulasan negatif, pihak TAN Skin pun melaporkan Mayang ke polisi.
Sebab, semua ulasan yang dibuat Mayang menyebut nama akun skincare TAN Skin.
Kini, Mayang sudah menjalani pemeriksaan.

Disuruh Doddy Sudrajat
Masih dari penuturan Mayang, sebenarnya ia tak ingin mengulas soal skincare ini.
Namun, sang ayah, Doddy Sudrajat yang menyuruhnya.
"Dari awal sebenarnya yang nyuruh aku review itu daddy, aku udah berusaha untuk nolak nggak mau review, cuma daddy yang kayak 'udah review aja'," kata Mayang di Polda Metro Jaya, Rabu (8/6/2022).
Mayang sendiri mengaku belum pernah mencoba skincare tersebut, ia buat ulasan sekaligus pertama kalinya memakai skincare TAN Skin.
"Sebenernya belum pake produk, baru mau coba cuma kata daddy langsung review aja. Aku kan karena nggak enak hati juga sama daddy, yaudah aku ikutin aja mau daddy," ujar Mayang.
"Baru mau coba cuma kata Daddy langsung review aja, iya kan aku karena nggak enak hati sama daddy jadi yaudah jadi aku ikutin ajah kemauan daddy," lanjutnya.
Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Mayang Sebut Doddy Sudrajat Tak Tahu
Mayang Lucyana Fitri, menjalani pemeriksaan kedua sebagai terlapor di Polda Metro Jaya Jakarta, Rabu (8/6/2022).
Dalam pemeriksaan kali ini, Mayang hadir hanya didampingi oleh tantenya.
"Ini pemeriksaan lanjutan ya, pemeriksaan tambahan dari yg kemarin," kata Mayang usai pemeriksaan.
Mayan dicecar 30 pertanyaan oleh penyidik terkait kasus penemcamaran nama naik.
Adapun alasan Mayang hadiri pemeriksaan tanpa ayahnya, Doddy Sudrajat. Dikatakannya, ia datang ke Polda Metro Jaya tanpa sepengetahuan ayahnya.
"Ini aja aku dateng ke sini sebenarnya tanpa sepengetahuan daddy karena aku takutnya daddy nggak izinin," ujar Mayang.
"Aku bilangnya nonton ke daddy," lanjutnya.
Lebih lanjut, Mayang mengaku ingin sekali berdamai dengan pihak TAN Skin, ia pun meminta maaf.
Kendati demikian, Doddy Sudrajat melarang Mayang untuk meminta maaf.
"Aku sih penginnya damai, cuma daddy ya masih bersikeras untuk 'udah ngapain sih' gitu," tutur Mayang.
Menurut Mayang, Doddy Sudrajat mempunyai alasan mengapa tidak ingin anaknya meminta maaf.
"Iya karena daddy mikirnya aku gak ngerasa bersalah," jelasnya.
Sementara itu, Mayang sendiri sudah mencoba komunikasi dengan pihak TAN Skin melalui pesan Instagram, tetapi belum ada respon.
Terancam Kena Pasal UU ITE
Seperti diketahui, Mayang dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pihak produk skincare TAN Skin terkait dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik.
Semua bermula dari Mayang yang membeli sepaket skincare berisi empat produk seharga Rp 230.000 pada 24 Maret 2022.
Dalam ulasannya di Instagram, enam jam setelah barang datang, Mayang mengeklaim wajahnya mengalami breakout.
Dua hari setelah membeli skincare tersebut Mayang juga membuat video ulasan usai mengenakan produk tersebut. Semua ulasannya menyebutkan nama akun skincare TAN Skin.
Mayang dijerat dengan Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 3 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 mengenai informasi dan transaksi elektronik dan juga Pasal 310 dan 311 KUHP.
Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara dengan denda Rp 750 juta.
Mayang tampaknya kini kapok membuat video ulasan produk di sosial media.
Bukan tanpa sebab, beberapa waktu lalu video ulasannya terkait penggunaan skincare TAN Skin berujung dipolisikan.
"Jadi pelajaran ajah buat aku next time aku nggak akan lagi kaya gini," kata Mayang di Polda Metro Jaya, Rabu (8/6/2022).
Lebih lanjut, Mayang ingin berdamai dengan pihak TAN Skin. Ia pun sudah mencoba komunikasi melalui pesan instagram, tapi belum ada respon.
"Aku juga mohon untuk pihak Tanskinnya tolong bales DM aku," ungkap Mayang.
Dengan begitu, Mayang kedepannya akan berhati-hati apabila mengharuskan membuat video ulasan.
Dipolisikan pihak TAN Skin, membuat Mayang susah tidur karena kepikiran.
"Mengganjal pasti ada ya karena ini first time aku berurusan sama polisi khawatir ya kepikiran tidur juga nggak tenang agak stres juga gitu," ucap Mayang.
Terlebih, kini dirinya merupakan publik figur yang mana pergerakannya disorot publik dan awak media.
"Iya itu termasuk, jadi apa yang aku lakuin pasti disorot banget pasti," tuturnya.
(Tribunnews.com/Mohammad Alivio/Anita K Wardhani)