Kapolri Soal Nasib AKBP Brotoseno Koruptor 'Berprestasi' Tak Dipecat, Ini Janji Jenderal Listyo
AKBP Brotoseno koruptor yang kembali direkrut jadi polisi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya buka suara
TRIBUNPALU.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya menaggapi adanya koruptor yang kembali direkrut jadi polisi.
Sosok polisi yang tak dipecat tersebut setelah dihukum penjara adalah AKBP Brotoseno.
Setelah bebas penjara, Raden Brotoseno ke,bali aktif jadi polisi.
Koruptor kembali jadi polisi tersebut mendapat sorotan dari berbagai pihak, termasuk Indonesian Corruption Watch (ICW) dan presenter Najwa Shihab.
Bahkan, sosok petinggi Polri yang menguslkan AKBP Raden Brotoseno tak dipecat kini menjadi pertanyaan.
Pasalnya, Tito Karnavian saat menjabat sebagai Kapolri dengan tegas menyatakan akan pecat Raden Brotoseno.
Pemecatan dilakukan jika Raden Brotoseno divonis diatas lima tahun penjara.
Namun berdasarkan putusan majelis hakim pada 17 Juni 2017, Raden Brotoseno dinyatakan bersalah dan divonis lima tahun penjara.
Raden Brotoseno pun malah direkrut Polri saat Jenderal Listyo Sigit Prabowo jadi Kapolri berikutnya.
Setelah Kompolnas dan Indonesia Police Watch, giliran Indonesian Corruption Watch (ICW) menyoroti AKBP Raden Brotoseno tak dipecat dari Polri.
Setelah ramai menjadi sorotan, Kapolri berencana membuka peluang meninjau kembali keputusan sidang etik yang tidak memecat AKBP Brotoseno.
Namun, Listyo mengatakan, Polri akan lebih dahulu membuat peraturan Polri (perpol) yang mengatur adanya komisi yang berwenang melakukan peninjauan kembali tersebut.
"Tentunya ini akan memberikan ruang kepada saya selaku Kapolri, untuk meminta adanya peninjauan kembali atau melaksanakan sidang peninjauan kembali terhadap putusan AKBP Brotoseno," kata Listyo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (8/6/2022).

Listyo menjelaskan, peraturan kapolri (perkap) yang berlaku saat ini belum mengatur ketentuan mengenai hal-hal yang bisa dilakukan terhadap putusan sidang etik yang dianggap mencederai rasa keadilan publik.
Berdasarkan konsultasi dengan para ahli, Listyo pun memutuskan untuk membentuk perpol yang merevisi perkap-perkap tersebut.