Seleksi Bawaslu Sulteng

Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Sulteng Dibuka Hari Ini, Ketahui Syarat dan Kriterianya

Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pendaftar Seleksi Bawaslu Sulteng.

Editor: mahyuddin
TRIBUNPALU.COM/ Moh Salam
Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Sulteng periode 2022-2027 saat memberikan keterangan terkait dimulainya Pengumuman Pendaftaran Bakal Calon Anggota Bawaslu Sulteng, Minggu (12/6/2022) 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Tengah membuka pendaftaran calon anggota Bawaslu Sulteng

Sekretariat Timsel Calon Anggota Bawaslu Sulteng Gani Jumat mengatakan, tahapan pendaftaran dibuka di Sutan Raja Hotel, Jl DR Abdurrahman Saleh, Palu Selatan, Kota Palu, Senin (13/6/2022).

Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pendaftar Seleksi Bawaslu Sulteng.

Di antaranya tidak terlibat dengan Parpol dan bukan mantan Narapidana.

Data diperoleh TribunPalu.com dari Timsel Bawaslu Sulteng, ketentuan pendaftaran sebagai berikut:

A. Persyaratan calon :

1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun;
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil;
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu;
6. Berpendidikan paling rendah S1 (Strata Satu);
7. Berdomisili di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan
yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi;
12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
13. Bersedia bekerja penuh waktu;
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
15. Melampirkan surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan politik,
jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar, bagi yang menjabat;
16. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara pemilu
17. Mendapat surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Pegawai Negeri
Sipil yang akan mengikuti seleksi; dan
18. Bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi Pegawai
Negeri Sipil.

Baca juga: Sekretariat Pindah, Kasek Sebut Siap Kawal dan Fasilitasi Rekrutmen Calon Anggota Bawaslu Sulteng

B. Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Tim Seleksi Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah dengan melampirkan:

1. Surat lamaran yang ditujukkan kepada Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu
Provinsi Sulawesi Tengah;
2. Fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga(KK) yang masih berlaku;
3. Pas foto warna terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 5 (lima) lembar;
4. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan/dilegalisir oleh instansi yang berwenang;
5. Daftar Riwayat Hidup (DRH);
6. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
7. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah,
termasuk puskesmas, yang memenuhi syarat, surat keterangan sehat jasmani
dan rohani yang dikirimkan dalam satu kesatuan surat keterangan tetap
diterima, dan surat keterangan bebas narkoba dari instansi atau rumah sakit
yang menyelenggarakan tes narkoba;
8. Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik;
9. Surat Keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak
lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun
terakhir;
10. Surat pernyataan telah mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah bagi calon yang sedang menduduki jabatan politik, jabatan di
pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar;
11. Surat Keputusan pemberhentian dari jabatan politik, jabatan pemerintahan,
dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah dari pejabat yang berwenang;
12. Surat Pernyataan bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila
telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah;
13. Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dan dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan negeri;
14. Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu;
15. Surat pernyataan kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan
di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
16. Surat pernyataan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama
Penyelenggara Pemilu;
17. Surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi; dan
18. Surat pernyataan bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi Pegawai Negeri Sipil apabila terpilih.

Baca juga: Nikah Siri, DKPP Pecat Komisioner KPU Tolitoli Irwan Baco

C. Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi;D. Formulir berkas administrasi calon Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah
dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di Sekretariat Tim Seleksi atau
melalui laman bawaslu.go.id;
E. Dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui pos kilat khusus, email, atau diantar
langsung ke Sekretariat Tim Seleksi calon Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi
Tengah, Hotel Sutan Raja Palu, Jl. DR. Abdurahman Saleh No. 45, Kota Palu;d. Dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga), terdiri dari 1 (satu) asli dan 2 (dua)
fotocopy.
F. Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 22 Juni s/d 30 Juni 2022; dan
G. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved