Sulteng Hari Ini

Polda Sulteng Mulai Operasi Patuh Tinombala 2022, Kenali Jenis Pelanggaran Diincar Polisi

Dalam amanatnya Kapolda Sulteng menekankan kepada seluruh jajarannya agar pelaksanaan operasi Patuh Tinombala lebih mengedepankan tindakan humanis.

Editor: mahyuddin
handover
Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Tinombala dipimpin Kapolda Sulteng Irjen Pol Rudy Sufahriadi di lapangan Apel Polda Sulteng, Senin (13/6/2022). Dalam amanatnya, Kapolda Sulteng menekankan kepada seluruh jajarannya agar pelaksanaan operasi Patuh Tinombala 2022 lebih mengedepankan tindakan humanis 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Operasi Patuh Tinombala 2022 dimulai hari ini.

Operasi Patuh Tinombala adalah operasi kepolisian di jalan untuk menekan dan mengantisipasi kejahatan.

Operasi tersebut diawali dengan Apel Gelar Pasukan yang dipimpin Kapolda Sulteng Irjen Pol Rudy Sufahriadi di lapangan Apel Polda Sulteng, Senin (13/6/2022)

Dalam amanatnya Kapolda Sulteng menekankan kepada seluruh jajarannya agar pelaksanaan operasi Patuh Tinombala 2022 lebih mengedepankan tindakan humanis

“Saya berharap dan menekankan kepada seluruh personel yang terlibat dalam pelaksanaan Operasi Patuh Tinombala 2022 untuk lebih mengedepankan tindakan yang humanis,” ucap Irjen Pol Rudy Sufahriadi.

Baca juga: Peringati Hari Bhayangkara Ke-76, Polda Sulteng Gelar Menembak Presisi di Sigi

Selain itu, Kapolda Jawa Barat itu meminta jajarannya menghindari tindakan kontra produktif selama pelaksanaan operasi terlebih menjelang Hari ke-76 Bhayangkara 

“Hindari tindakan kontra produktif selama pelaksanaan operasi Patuh Tinombala 2022, terlebih kita akan memperingati Hari Bhayangkara ke-76 tahun 2022,” tutur Irjen Pol Rudy Sufahriadi.

Dirlantas Polda Sulteng Kombes Pol Kingkin Winisuda mengatakan, Operasi Patuh Tinombala 2022 akan dilaksanakan selama 14 hari, 13-26 Juni 2022.

Sebanyak 470 personel Polda, Polresta dan Polres akan terlibat dalam pelaksanaan Operasi Patuh Tinombala.

Baca juga: 151 Siswa Diktuba Polri di SPN Polda Sulteng Ikuti Latja di Tiga Polres

Sasarannya adalah pelanggaran yang menimbulkan fatalitas meliputi pengendara yang tidak gunakan helm SNI, pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan, berbonceng lebih dari satu, melawan arus, dan beberapa pelanggaran yang lain, jelasnya

Kingkin juga menghimbau kepada masyarakat agar tertib berlalulintas demi keamanan, keselematan, ketertiban dan kelancaran berlalulintas di jalan.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved