Pencuri Motor Sulteng

3 Spesialis Curanmor 47 TKP Diringkus Polda Sulteng, Barang Bukti Dijual ke Dua Kabupaten Ini

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulteng meringkus tiga pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) dalam rentan waktu 3 hari.

Editor: Haqir Muhakir
Handover/Polda Sulteng
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulteng meringkus tiga pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) dalam rentan waktu 3 hari. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Ketut Suta

TRIBUNPALU.COM, PALU - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulteng meringkus tiga pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) dalam rentan waktu 3 hari.

Pelaku R (30) warga Donggala dibekuk di mes Pemda Poso, Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Jumat (17/6/2022).

Kemudian RY (22) dan GA (19) tinggal di BTN Bumi Roviga Kelurahan Tondo Palu ditangkap di Jl Tolamunte, Kecamatan Palu Timur, Minggu (20/6/2022).

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari mengataka, sampai saat ini telah diamankan sembilan barang bukti motor.

Antaranya dari pelaku R empat unit motor, serta pada pelaku RY dan GA sebanyak lima motor.

"Untuk sementara hasil pengembangan ada barang bukti dijual di wilayah Kabupaten Tolitoli dan Kabupaten Tojo Unauna," ujar Sugeng kepada via WhatsAap kepada TribunPalu.com.

Baca juga: FRAS Sulteng Demo di Depan Kantor Wilayah ATR/BPN, Berikut Tuntutannya

Sementara itu Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto menjelaskan, tersangka R dalam pengakuannya telah beraksi mencuri sepeda motor di 22 Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Semuanya di wilayah Kota Palu," ujar Didik, Selasa (21/6/2022).

Sedangkan RY dan GA telah beraksi di 25 TKP, sekitaran lintas kabupaten dan Kota di Sulteng.

"Yaitu Kota Palu 22 TKP, Tolitoli 2 TKP dan Pantai Barat Donggala 1 TKP," kata Didik.

Kepolisian masih terus berupaya melakukan pengembangan terkait apakah ada pelaku lain maupun keberadaan barang bukti. 

Terhadap tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun atau lebih. 

"Untuk hasil pengembangan maupun penemuan barang bukti lainya akan diinformasikan kembali," ujar Didik. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved