Bolehkah Niat Kurban Digantikan dengan Niat Akikah Anak yang Baru Lahir? Ini Penjelasan Ustaz
Bagaimana penjelasan dalam ajaran Islam tentang pergantian niat kurban dengan akikah?
"Kalau kurban itu terbatas setiap bulan haji di hari raya kurban, yakni 10, 11, 12, 13 Dzulhijah," kata Buya.
Dikarenakan waktu kurban itu terbatas, maka bagi siapapun yang belum bernazar boleh mengganti niatnya.
"Kalau Anda sudah bernazar ingin berkurban, maka kurban ini menjadi wajib.
Tetapi kalau hanya berangan-angan saja, lalu ternyata lahirlah bayi pada 1 Dzulhijah, maka aslinya suka-suka saja.
Kalau memang punya kambing cukup, ya kurban sendiri dan akikah sendiri.
Kalau nggak cukup ya salah satu," ungkap Buya saat menjelaskan.
Namun karena kurban ini merupakan ibadah yang waktunya singkat, maka bisa diniatkan lagi untuk kurban.
"Misalnya anak lahir tanggal 1 Dzulhijah dan 7 Dzulhijah akikah, ya sudah akikah dulu saja.
Kemudian masih ada waktu niatkan lagi untuk kurban, barang kali ada rezeki untuk 10 Dzulhijah," pungkas Buya.
Baca juga: 3 Pengetahuan Islam tentang Kurban yang Harus Dipahami, dari Hukum hingga Hewan yang Dikurbankan
Apakah Boleh Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal?
Melansir dari tayangan YouTube Al Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan perihal kondisi tersebut.
Buya mengatakan bahwa para ulama menyepakati jika kurban untuk orang meninggal itu tidak ada dalam ajaran Islam.
Meskipun demikian, Buya menekankan bahwa kurban dalam keadaan tersebut bukan berarti tidak diperbolehkan.
Akan tetapi jika yang meninggal dunia sudah menitipkan wasiat untuk berkurban, maka baru diperbolehkan.
"Kesepakatan para ulama tentang kurban untuk orang yang sudah meninggal itu sebentulnya tidak ada.