Bolehkah Niat Kurban Digantikan dengan Niat Akikah Anak yang Baru Lahir? Ini Penjelasan Ustaz
Bagaimana penjelasan dalam ajaran Islam tentang pergantian niat kurban dengan akikah?
Bolehkah Niat Kurban Digantikan dengan Niat Akikah Anak yang Lahir? Ini Penjelasan Buya Yahya
TRIBUNPALU.COM - Bagaimana penjelasan dalam ajaran Islam tentang pergantian niat kurban dengan akikah?
Kurban merupakan salah satu ibadah sunah yang dianjurkan dalam ajaran agama Islam.
Hukum kurban ialah sunah muakad atau sunah yang sangat dianjurkan untuk dilaksanakan.
Lalu bagaimana jika menemui kondisi saat mendekati hari raya kurban, tiba-tiba istri melahirkan seorang anak?
Apakah boleh niat awalnya ingin berkurban kemudian digantikan dengan niat akikah untuk sang anak?
Menanggapi hal tersebut, Buya Yahya menjelasakan melalui tayangan YouTube di kanal Al Bahjah TV.
Buya mengatakan bahkan kurban dan akikah merupakan dua ibadah yang berbeda, maka harus disendirikan.
"Jangan dicampur, kurban sendiri akikah juga niatnya sendiri.
Kebanyakan ulama mengatakan seperti itu," ujar Buya saat menjawab pertanyaan jemaah.
Perlu diketahui, akikah boleh ditunaikan mulai dari sang bayi baru lahir hingga usianya sudah baligh.
"Akikah itu waktunya panjang, mulai dari dia bayi sampai akil baligh.
Baca juga: Tips Memilih Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK, Kenali Ciri-ciri Hewan yang Tertular PMK
Wanitanya haid, atau laki-lakinya keluar mani. Jadi mulai dari umur satu hari," sambungnya.
Sedangkan untuk kurban hanya boleh dilaksanakan pada saat bulan haji saja.
Artinya hanya dilakukan sebanyak satu kali selama satu tahun, antara tanggal 10, 11, 12 dan 13 Dzulhijah.
"Kalau kurban itu terbatas setiap bulan haji di hari raya kurban, yakni 10, 11, 12, 13 Dzulhijah," kata Buya.
Dikarenakan waktu kurban itu terbatas, maka bagi siapapun yang belum bernazar boleh mengganti niatnya.
"Kalau Anda sudah bernazar ingin berkurban, maka kurban ini menjadi wajib.
Tetapi kalau hanya berangan-angan saja, lalu ternyata lahirlah bayi pada 1 Dzulhijah, maka aslinya suka-suka saja.
Kalau memang punya kambing cukup, ya kurban sendiri dan akikah sendiri.
Kalau nggak cukup ya salah satu," ungkap Buya saat menjelaskan.
Namun karena kurban ini merupakan ibadah yang waktunya singkat, maka bisa diniatkan lagi untuk kurban.
"Misalnya anak lahir tanggal 1 Dzulhijah dan 7 Dzulhijah akikah, ya sudah akikah dulu saja.
Kemudian masih ada waktu niatkan lagi untuk kurban, barang kali ada rezeki untuk 10 Dzulhijah," pungkas Buya.
Baca juga: 3 Pengetahuan Islam tentang Kurban yang Harus Dipahami, dari Hukum hingga Hewan yang Dikurbankan
Apakah Boleh Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal?
Melansir dari tayangan YouTube Al Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan perihal kondisi tersebut.
Buya mengatakan bahwa para ulama menyepakati jika kurban untuk orang meninggal itu tidak ada dalam ajaran Islam.
Meskipun demikian, Buya menekankan bahwa kurban dalam keadaan tersebut bukan berarti tidak diperbolehkan.
Akan tetapi jika yang meninggal dunia sudah menitipkan wasiat untuk berkurban, maka baru diperbolehkan.
"Kesepakatan para ulama tentang kurban untuk orang yang sudah meninggal itu sebentulnya tidak ada.
Tetapi tidak ada di sini bukan berarti tidak boleh, kecuali orang tersbeut sudah berpesan atau berwasiat," ujarnya saat menjawab pertanyaan jemaah.
Buya Yahya menekankan kembali apabila berkurban untuk orang yang sudah meninggal tidak ada, melainkan juga tidak berarti tidak boleh.
"Sekali lagi bukan berarti tidak boleh tetapi memang tidak ada," sambungnya.
Lebih lanjut Buya membeberkan jika kurban yang dilakukan oleh orang tersebut akan menjadi sedekah.
Baca juga: Lebih Baik Mana Kurban 1 Ekor Sapi untuk 7 Orang atau 7 Kambing untuk 7 Orang? Simak Penjelasan Buya

"Paling tidak sesuai kesepakatan ulama kurbannya akan menjadi sedekah.
Kurban itu atas kita, untuk kita dan untuk orang yang hidup," tandas Buya saat menjelaskan.
Adapun untuk berkurban bagi orang yang sudah meninggal dunia, para ulama memperbolehkannya.
Paling tidak kurban tersebut akan masuk dalam sedekahnya untuk umat Nabi Muhammad SAW.
"Tapi dalam contohnya kalau ibunda sebelum meninggal sudah menyebutnya (kurban), maka boleh dilanjutkan," katanya.
Pada kondisi tersebut maka hukumnya boleh karena memenuhi wasiat orang yang sudah meninggal, bukan kurban untuk orang yang telah meninggal dunia.
Kemudian dalam kesempatan yang lain, Buya Yahya berceramah yang disiarkan melalui kanal YouTubenya mengatakan, dalam berkurban lebih baik didahulukan bagi orang yang hidup.
"Sudah jangan mikir yang meninggal, yang hidup dulu saja pikirkan," kata Buya Yahya dikutip TribunJakarta dari YouTube Al Bahjah Tv (15/7/2020).
(TribunPalu/Kim)