Menangkan Gugatan Tabung Tanah, Yusuf Mansur: Berhenti Menghasut dan Menebarkan Kebencian
Ustaz Yusuf Mansur menangkan kasus gugatan Tabung Tanah. Ia pun mengungkapkan raya syukurnya lewat postingan di Instagram.
Kesimpulan itu dibacakan setelah majelis hakim membaca sederetan pertimbangan berdasar fakta persidangan selama ini.
Majelis hakim memutuskan untuk tidak mengabulkan gugatan tersebut karena kurang pihak tergugat.
Penggugat tidak menyertakan satu pihak lain dalam program Tabung Tanah tersebut sebagai tergugat.
Dikatakan, satu pihak lain yang seharusnya disertakan sebagai tergugat adalah Koperasi Merah Putih selaku pemilik program Tabung Tanah itu.
"Tidak ikut digugatnya Koperasi Merah Putih (menjadi alasan gugatan ditolak)," sebut majelis hakim, saat sidang Rabu (22/6/2022), dilansir Kompas.com.
Gugatan Disebut Cacat Hukum
Sementara itu, kuasa hukum Yusuf Mansur, Ariel Mochtar mengatakan, gugatan terkait kasus Tabung Tanah itu cacat hukum.
Lantaran karena kurangnya pihak yang seharusnya turut digugat.
"Gugatan yang diajukan penggunggat itu kurang pihak."
"Seharusnya ada pihak lain yang harus digugat. Dan jika tidak digugat, maka bisa menimbulkan cacat hukum," kata Ariel.
Program Tabung Tanah Yusuf Mansur
Perkara Tabung Tanah ini terdaftar di PN Tangerang dengan nomor 1366/Pdt.G/2021/PN Tng.
Gugatan diajukan oleh Sri Sukarsi dan Marsiti.
Dalam petitumnya, Yusuf Mansur disebut telah melakukan perbuatan hukum, yaitu berupa pengumpulan dana yang tidak sah.
Yusuf digugat membayar ganti rugi total senilai Rp 337.960.000 dan membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp 5.000.000 per hari kepada para penggugat, sejak tanggal putusan ditetapkan.