Palu Hari Ini

LPKA Palu Gandeng Pemerintah Daerah, Beri Dukungan Pendidikan untuk Anak Binaan

Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu gandeng Dinas Pendidikan Kota Palu untuk memberikan pendidikan kepada anak binaan LPKA Palu.

Editor: Haqir Muhakir
TRIBUNPALU.COM
Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu gandeng Dinas Pendidikan Kota Palu untuk memberikan pendidikan kepada anak binaan LPKA Palu. 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu gandeng Dinas Pendidikan Kota Palu untuk memberikan pendidikan kepada anak binaan LPKA Palu.

LPKA Palu tetap memberikan kesempatan menempuh pendidikan kepada anak binaan.

"LPKA Palu ingin memberikan kesan kepada masyarakat bahwa anak binaan bukan sedang berada dalam penjara, namun anak binaan sedang dalam binaan seperti dalam sekolah khusus," ujar Revanda Bangun, Ketua LPKA Kelas II Palu, Jumat (24/6/2022).

Untuk hal tersebut LPKA Kota Palu bekerjasama dengan Dinas Pendidikan melakukan inovasi dalam memberikan pendidikan kepada anak binaan serta sekolah asal anak binaan.

"Kami LPKA Palu sedang menjalin kerjasama dengan Dinas Pendidikan. Kami mencegah anak putus sekolah, kami mengadvokasi kepala-kepala sekolah untuk tidak dikeluarkan dari sekolah asal mereka. LPKA Palu mengadvokasi sekolah-sekolah menjelaskan bahwa anak binaan itu tidak boleh dihukum 2 kali karena anak tersebut telah dihukum atas kesalahannya, jadi pihak sekolah tidak boleh mengeluarkan anak tersebut yang bisa membuat anak itu putus sekolah," kata Ketua LPKA Kelas II Palu.

Selain itu, LPKA Palu juga memberikan pendampingan keagamaan serta pembinaan kepramukaan terhadap seluruh anak binaan LPKA Kota Palu.

"Kalau mengenai kepramukaan ini, kita bisa sampaikan bahwa hanya LPKA Palu dan satu-satunya sepanjang sejarah kanwil kemenkumham Sulawesi Tengah, kita yang pertama bisa meloloskan 2 anak didik kita sehingga berhasil dalam mengikuti jambore nasional."  Ujar Revanda Bangun.

Tantangan LPKA Palu untuk menghapus stigma masyarakat terhadap anak binaan sebagai narapidana.  (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved