Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan Cair Mulai Besok 1 Juli 2022, Ada Tambahan 50% Tukin
Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri dan pensiunan akan cair besok 1 Juli 2022 Gaji ke-13 2022 ini juga diberikan dengan tambahan 50 persen tunjangan kinerja
Penulis: Imam Saputro | Editor: Imam Saputro
TRIBUNPALU.COM - Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri dan pensiunan akan cair besok 1 Juli 2022.
Gaji ke-13 2022 ini juga diberikan dengan tambahan 50 persen tunjangan kinerja.
Berikut siapa saja yang berhak menerima dan besaran gaji ke-13 yang akan diterima PNS.
Proses pencairan akan dimulai pada 23 Juni 2022, sehingga pada 1 Juli diharapkan semua PNS sudah menerima gaji ke-13 tersebut.
Adapun gaji ke-13 akan diberikan ke PNS, maupun anggota TNI/Polri hingga pensiunan dengan besaran yang berbeda, tergantung pada golongannya.
"Pembayaran gaji ketigabelas akan dilakukan mulai tanggal 1 Juli," kata Direktur Pelaksanaan Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan, Tri Budhianto kepada Kompas.com, Selasa (21/6/2022).
Tri menuturkan, agar bisa cair pada tanggal 1 Juli 2022, proses persiapan pembayaran gaji ke-13 sudah bisa dimulai tanggal 23 Juni untuk rekonsiliasi gaji.
Dia bilang, proses pencairan diatur lebih cepat mulai tanggal 23 Juni 2022 sebagai bagian dari pelayanan DJPb dan merupakan strategi agar tidak terjadi bottle neck pencairan dana di tanggal 1 Juli 2022.
Sementara itu, pengajuan SPM Gaji ke-13 dapat dilakukan mulai tanggal 24 Juni 2022.
Adapun untuk satuan kerja (satker) yang mengajukan pencairan setelah tanggal 1 Juli, gaji ke-13 satker tersebut tetap akan dilayani dan dibayarkan.
"Dengan demikian diharapkan pada tgl 1 Juli sebagian besar satker sudah dapat dibayarkan gaji ke-13nya," beber dia.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah menyinggung pencairan gaji ke-13 sejak mengumumkan pencairan THR PNS. Pemberian THR dan gaji ke-13 ini sudah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022.
Bendahara negara ini sudah menyiapkan dananya di tiga pos berbeda. Pos tersebut, yakni anggaran di Kementerian/Lembaga (K/L), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Bendahara Umum Negara (BUN).
"Kebijakan pemerintah THR diatur dalam APBN Tahun Anggaran 2022, dengan anggaran THR dan gaji 13 sudah dialokasikan dalam anggaran kementerian/lembaga, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Bendahara Umum Negara (BUN)," ucap Sri Mulyani.
Secara rinci, anggaran THR dan gaji ke-13 yang ada di kementerian/lembaga mencapai Rp 10,3 triliun untuk ASN pusat, TNI/Polri.