DPRD Donggala
Rapat Paripurna Bahas LHP BPK, Pansus I DPRD Donggala Minta Perpanjangan Waktu 7 Hari
Panitia Kusus (Pansus) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Donggala menggelar rapat paripurna membahas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemer
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Ketut Suta
TRIBUNPALU.COM, PALU - Panitia Kusus (Pansus) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Donggala menggelar rapat paripurna membahas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Sulteng 2021.
Rapat itu digelar di ruang sidang utama DPRD Donggala, Jl Jati, Kelurahan Gunung Bale, Kecamatan Banawa, Selasa (5/7/2022) Pukul 14.00 Wita.
Rapat dipimpin wakil ketua I Dprd Donggala Sahlan L Tandamusu, dihadiri Sekertaris Daerah (Sekda) Donggala Rustam Efendi, Inspektur Inspektorat, kepala dinas, dan kepala badan.
Sekretaris Pansus I DPRD Donggala, Maspuang menyampaikan, saat ini tim pansus I LPH BPK RI perwakilan Sulteng belum dapat melaporkan hasil kerjanya.
Sehingga pihaknya meminta perpanjangan waktu kerja selama 7 hari kedepan.
Baca juga: Dansatbrimob Polda Sulteng Dianugerahi Bintang Bhayangkara Nararya dari Presiden Jokowi
Itu berdasarkan amanat yang telah disepakati saat rapat paripurna yang digelar pada 10 Juni 2022, waktu lalu.
"Pansus I mulai bekerja sejak ditetapkan oleh Paripurna. Namun hingga pada hari ini Pansus I belum dapat melaporkan hasil kerjanya," ujarnya di hadapan peserta rapat paripurna.
"Itu karena Pansus I masih akan mengundang OPD (Organisasi Perangkat Daerah, red), dan masih mengkaji beberapa hal yang lebih mendalam lagi dalam hal LHP BPK," ujarnya menambahkan.
Adapun hasil dari rapat Paripurna tersebut mendapatkan persetujuan dari peserta rapat, untuk memberikan perpanjangan 7 hari kerja bagi Pansus I DPRD Donggala.
Sehingga rapat pembahasan hasil LPH BPK itu akan kembali digelar tujuh hari mendatang atau pada Selasa (12/7/2022).(*)
