Rabu, 15 April 2026

Pemilu 2024 Sulteng

Bawaslu se-Sulteng Teken Komitmen Bersama Terkait Transparansi Informasi Pemilu

Sosialisasi itu dihadiri Komisioner Bawaslu kabupaten maupun kota se-Sulawesi Tengah, Komisioner Bawaslu RI Puadi, Deputi Bidang Dukungan Teknis.

Editor: mahyuddin
TRIBUNPALU.COM/SALAM
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Tengah menggelar Sosialisasi Peraturan Bawaslu Nomor 1 tahun 2022 tentang perubahan atas Perbawaslu Nomor 10 tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik. Sosialisasi itu berlangsung di Sutan Raja Hotel, Jl Abdurrahman Saleh Nomor 45 Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Kamis (14/7/2022). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam

TRIBUNPALU.COM, PALU - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Tengah menggelar Sosialisasi Peraturan Bawaslu Nomor 1 tahun 2022 tentang perubahan atas Perbawaslu Nomor 10 tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik.

Sosialisasi itu berlangsung di Sutan Raja Hotel, Jl Abdurrahman Saleh Nomor 45 Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Kamis (14/7/2022).

Sosialisasi itu dihadiri Komisioner Bawaslu kabupaten maupun kota se-Sulawesi Tengah, Komisioner Bawaslu RI Puadi, Deputi Bidang Dukungan Teknis La Bayoni.

Kegiatan tersebut dirangkaikan penandatanganan komitmen bersama Bawaslu se-Sulawesi Tengah.

Kemudian dilanjutkan Penandatanganan MoU antara Bawaslu Sulteng dengan Komisi Informasi Sulawesi Tengah, Perhimpunan Pemuda Hindu Sulteng, dan Lembaga Pengawasan Etik Penyelenggara Demokrasi Sulawesi Tengah.

Baca juga: 89 Pendaftar Lolos Seleksi Administrasi Bawaslu Sulteng, 3 Anggota Bawaslu Sigi Masuk Daftar

Ketua Bawaslu Sulteng Jamrin menuturkan, tujuan perubahan Perbawaslu Nomor 1 tahun 2022 adalah menyesuaikan dengan Perbawaslu Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata kerja dan Pola hubungan.

Selain itu, dilakukan pula penyesuaian Perbawaslu Nomor 1 tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja.

"Jadi tujuan perubahan itu untuk menyelaraskan dengan Perki Nomor 1 tahun 2019 dan Perki Nomor 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik serta Menyesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi faktual terkait ketersediaan SDM dan pelaksanaan tugas fungsi, " ujar Jamrin.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved