Parimo Hari Ini

Melalui Event Lomba, DPMD Parimo Evaluasi Perkembangan Desa

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Parigi Moutong menggelar event lomba kelurahan dan desa.

Handover
Pejabat Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Verawati M Said. 

TRIBUNPALU.COM - Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Perlombaan Desa dan Kelurahan bahwa Perlombaan Desa dan Kelurahan adalah evaluasi dan penilaian perkembangan pembangunan Desa atas usaha pemerintah dan pemerintahan daerah, bersama masyarakat desa dan kelurahan yang bersangkutan.

Hal itu disampaikan Pejabat Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Verawati M Said saat ditemui di ruangannya, Senin (18/7/22).

"Evaluasi Perkembangan suatu Desa bisa dilihat melalui lomba Desa dan Kelurahan," Ucap Verawati.

Adapun yang dimaksudkan dengan Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan (Epdeskel) dijelaskan dalam Permendagri No 81 tahun 2015 kata ia merupakan suatu upaya penilaian tingkat penyelenggaraan pemerintahan, kewilayahan, dan kemasyarakatan yang didasarkan pada instrumen evaluasi perkembangan Desa dan kelurahan guna mengetahui efektivitas dan status perkembangan serta tahapan kemajuan Desa dan Kelurahan, dan lomba Desa itu sendiri telah menjadi event tahunan Nasional.

Kata Verawati, meskipun Event lomba Desa dan Kelurahan sempat vakum di tahun kemarin akibat Pandemi Covid-19, namun status perkembangam Desa tetap ada.

Terkait penyelenggaraan lomba Desa dan Kelurahan pada tahun mendatang, Verawati menjelaskan bahwa DPMD akan menunggu surat edaran dari Kementrian terlebih dahulu.

"Jadi, tergantung Edaran dari Kementrian. Apakah lomba Desa dan Kelurahan tetap dilaksanakan atau tidak." tuturnya.

Dalam pelaksanaan lomba Desa tersebut kata ia, terdapat upaya upaya yang harus dilakukan sebagai persiapan menghadapi lomba Desa.

"Kita menyurat ke Kecamatan, agar Kecamatan menghimbau ke Desa untuk melaksanakan evaluasi diri. Tahapannya sesuai dengan Permendagri no 81 tahun 2015 yang mengatur tentang Evaluasi Pengembangan Desa," ujarnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved