Banggai Hari Ini
Antisipasi Wabah PMK, Pemkab Banggai Larang Hewan Ternak Masuk dari Luar Sulteng
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai mengantisipasi peredaran wabah penyakit mulut dan kaki atau PMK pada hewan ternak.
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai mengantisipasi peredaran wabah penyakit mulut dan kaki atau PMK pada hewan ternak.
Upaya pencegahan itu dilakukan dengan kebijakan pelarangan hewan ternak masuk ke Kabupaten Banggai dari luar daerah Sulawesi Tengah (Sulteng).
Larangan itu tertuang dalam surat edaran Bupati Banggai nomor 005/2232/DISNAKESWAN tanggal 18 Juli 2022.
Larangan ini ditujukan kepada pihak perusahaan, pedagang, dan pemilim terbak kerbau, sapi, kambing, domba, dan babi.
Surat Edaran Bupati Banggai juga tidak menyebutkan batas waktu larangan ini berakhir.
Baca juga: Wacana Penambahan Dapil Ramai Diperbincangkan, Begini Penjelasan KPU Banggai
Hanya disebutkan sampai dengan pemberitahuan selanjutnya.
Kemudian, perusahaan, pedagang, dan pemilik ternak juga dilarang memasok ternak dan olahan ternak dari Kabupaten dan Kota di Provinsi Sulteng yang berstatus zona kuning.
Hal yang sama juga berlaku bagi Kabupaten dan Kota yang belum tercatat dan ditemukan adanya kasus PMK, namun berada di Provinsi dan Pulau Zona Merah.
Terakhir, Surat Edaran untuk mencegah PMK itu, Pemkab Banggai melarang pasokan ternak dari Kabupaten dan Kota yang sudah tercatat dan ditemukan adanya kasus PMK dan berada di Provinsi dan Pulau Zona Merah.
Satuan Tugas PMK Kabupaten Banggai yang terdiri dari Pemda, TNI, dan POLRI akan mengambil tindakan tegas bagi pelaku usaha peternakan ternak yang melanggar ketentuan.
Sebelumnya, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Banggai, Pupung Delianto mengaku, saat ini belum terdapat wabah PMK di Banggai.
"Iya belum ada, kita kategori zona hijau (penyakit mulut dan kuku)," tutur Pupung Delianto, belum lama ini.
Meski begitu, kata Pupung, pihaknya akan mengetatkan lalu lintas ternak, baik yang keluar maupun yang masuk ke Kabupaten Banggai sebagai langkah pencegahan. (*)