Kabar TERBARU soal Subsidi Gaji 2022, Segera Cair di Bulan Agustus? Ini Kata Kemenkeu

Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan memberikan kabar terbaru terkait pencairan BSU 2022.

kompas.tv
Ilustrasi UANG. 

TRIBUNPALU.COM - Subsidi Gaji atau BSU 2022 hingga kini masih belum cair.

Namun kini Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan memberikan kabar terbaru terkait pencairan BSU 2022.

Pasalnya BSU 2022 sudah siap untuk disalurkan.

Hal tersebut diungkap oleh  Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari.

Ia mengatakan program Subsidi Gaji masih menunggu kepastian serta arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga Menteri Keuangan Sri Mulyani.

"Kementerian Ketenagakerjaan dengan BPJS Ketenagakerjaan sudah siap semuanya sampai data kalau memang program ini berjalan. Tapi kami juga menunggu arahan dari Pak Presiden dan Menteri Keuangan," katanya Selasa 26 Juli 2022, dikutip dari Kompas.com.

Namun, dia juga tidak dapat memastikan kapan program subsidi upah yang sempat dilontarkan ini disalurkan.

Meski sektor ketenagakerjaan mulai pulih, tetapi menurut Dita masih ada sejumlah pekerja yang masih terdampak akibat pandemi.

"Kami masih belum tahu kapan disalurkannya. Tetapi kami berharap BSU ini tetap bisa berlanjut karena masih banyak pekerja yang belum pulih seutuhnya," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah mengatakan, ada enam hal yang membuktikan kondisi sektor ketenegakaerjaan mulai pulih.

1. Pertumbuhan ekonomi pada triwulan I 2022 mencapai 5,01 persen.

Sumber pertumbuhan tertinggi terdapat pada sektor industri yaitu sebesar 1,06 persen.

2. Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) meningkat dari 68,08 persen pada tahun 2021, menjadi 69,06 persen pada tahun ini.

3. Tingkat pengangguran terbuka menurun dari 6,26 persen pada Februari 2021, menjadi 5,83 persen pada Februari 2022.

Dalam konteks ini, jumlah pengangguran karena Covid-19 menurun dari 1,62 juta orang menjadi 0,96 juta orang pada periode yang sama.

Selain itu, jumlah penduduk yang berstatus sementara tidak bekerja karena Covid-19 menurun dari 1,11 juta orang pada tahun 2021, menjadi 0,58 juta orang pada 2022.

4. Jumlah penduduk bekerja bertambah 4,55 juta orang dalam kurun waktu satu tahun terakhir dari 131,06 juta orang pada tahun 2021 menjadi 135,61 juta orang pada tahun 2022.

5. Rata-rata upah buruh di Indonesia mengalami peningkatan dari Rp 2.860.630 pada tahun 2021, menjadi Rp 2.892.537 pada 2022.

6. Jumlah kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan dapat terus dijaga peningkatannya selama masa pandemi dari 29,98 juta orang pada tahun 2020 menjadi 32,30 juta orang pada Mei 2022.

Cara cek penerima BSU

Adapun cara cek penerima BSU atau subsidi gaji Rp 1 juta bisa dilakukan melalui laman resmi Kemnaker atau atau laman BPJS Ketenagakerjaan.

Hanya saja, laman BPJS Ketenagakerjaan saat ini masih belum dapat diakses karena sedang dalam peningkatan kapasitas sehubungan dengan rencana penyaluran BSU 2022.

1. Cek penerima BSU di laman Kemnaker

Kunjungi laman Kemnaker.go.id

Daftar akun di laman ini, jika belum memiliki akun

Jika sudah memiliki akun, lakukan login ke akun yang Anda miliki

Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi

Cek pemberitahuan untuk mendapatkan notifikasi sebagai penerima BSU 2022 atau bukan

2. Cek penerima BSU di laman BPJS Ketenagakerjaan

Masuk ke laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/

Di bagian "Cek apakah kamu termasuk penerima BSU?" isikan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama sesuai KTP, dan tanggal lahir

Cek bagian verifikasi Ketuk "Lanjutkan"

Layar akan menampilkan informasi apakah Anda terdaftar sebagai calon penerima atau bukan.

Jika Anda termasuk penerima BSU 2022, dana akan ditransfer malalui rekening Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh).

Apabila Anda belum memiliki rekening Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh), maka akan dibuatkan rekening kolektif oleh Kemnaker yang bekerja sama dengan pihak bank dan perusahaan tempat Anda bekerja.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Tunggu Arahan Presiden Jokowi! Subsidi Gaji Sudah Siap Dicairkan Agustus 2022?, 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved