Banggai Hari Ini
Benyamin Pongdatu Dinonaktifkan dari Jabatan Kepala DKP Banggai, Ini Alasannya
Benyamin Pongdatu dinonaktifkan sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Setelah Marsidin Ribangka dinonaktifkan dari Kepala BPKAD, kini ada lagi pejabat yang diberhentikan sementara.
Pejabat itu adalah Benyamin Pongdatu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Pemberhentian sementara Benyamin Pongdatu diputuskan setelah sidang etik sanksi dan disiplin ASN Banggai, di ruangan Asisten III Bidang Administrasi Umum, Rabu (3/8/2022) sekitar pukul 13.00 Wita.
Dikabarkan, Rusdi Rahmat yang akan mengganti Benyamin Pongdatu sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan.
Tetapi, baru sebatas Pelaksana tugas alias belum definitif.
Baca juga: Alat Berat Dikerahkan Evakuasi Truk Terperosok di Hunduhon Banggai, Kendaraan Sudah Bisa Melintas
Rusdi Rahmat bukan ASN baru di Dinas Kelautan dan Perikanan.
Ia pernah menempati posisi itu di masa Bupati Ma'mun Amir.
Sedangkan di masa Bupati Herwin Yatim, Rusdi Rahmat pernah menjabat sebagai Pelaksana tugas Kepala DPMPTSP Kabupaten Banggai.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Banggai Soffian Datu Adam membeberkan alasan Benyamin Pongdatu dinonaktifkan sebagai Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan.
"Ada dugaan pelanggaran aspek disiplin, kode etik, dan kode perilaku," katanya seusai sidang etik.
Soffian mengatakan, tim akan bekerja untuk melakukan pemeriksaaan dan mengumpulkan bukti-bukti, sehingga masih ada sidang etik lanjutan.
Baca juga: Kapolres Banggai Imbau Warga Tak Palang Jalan Jika Ada Masalah
Ia mengkonfirmasi bahwa pengganti Benyamin Pongdatu adalah Rusdi Rahmat sebagai Pelaksana tugas.
Soffian menegaskan, ASN diikat oleh aturan baik sedang berdinas maupun selepas berdinas.
"Jangan merasa ASN, setelah pulang kantor lepas aturan yang mengikat kepegawaian, tidak. Kita ASN punya pimpinan," ujar Soffian.
Sampai kapan proses sidang etik selesai? Soffian Datu Adam tak memberikan waktu pasti. Namun, jelasnya setelah semua proses selesai.
"Sampai dengan ada hasil tim," katanya.
Ia menambahkan, jika menunjukkan kinerja rendah bisa dalam bentuk rotasi dan punishment lain berdasarkan aturan. Sebagaimana disampaikan Bupati Banggai pada beberapa kesempatan. (*)