Sulteng Hari Ini

Kemenag: Lebih dari 500 UMKM Sulteng Sudah Kantongi Sertifikat Halal

Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Tengah (Sulteng) mencatat sudah lebih dari 500 UMKM mengantongi sertifikat halal.

Editor: Haqir Muhakir
TRIBUNPALU.COM/FANDY
Sekretaris Satgas Layanan JPH Kemenag Sulteng, Sofyan 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fandy Ahmat

TRIBUNPALU.COM, PALU - Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Tengah (Sulteng) mencatat sudah lebih dari 500 UMKM mengantongi sertifikat halal.

Jumlah tersebut berdasarkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag.

Meski sertifikasi halal kini dikeluarkan Kemenag, namun Majelis Ulama Indonesia (MUI) tetap ikut dilibatkan.

"Sudah ada 500-an UMKM bersertifikasi halal dan MUI turut andil dalam sertifikasi halal. Namun yang berhak mengeluarkan label tersebut adalah Kementerian Agama," ujar Sekretaris Satgas Layanan JPH Kemenag Sulteng Sofyan, Rabu (3/8/2022).

Sofyan menjelaskan, pihaknya membuka pengajuan sertifikasi halal gratis bagi usaha mikro kecil (UMK).

Baca juga: DMI Tingkatkan Kompetensi 800 Imam dan Penceramah se Sulteng

Program ini diluncurkan pada 2021 ini dengan berkolaborasi bersama kolaboratif sejumlah kementerian, lembaga, instansi swasta, platform digital, perbankan dan pemerintah daerah di provinsi maupun kabupaten/kota.

Pemerintah menargetkan semua produk makanan dan minuman yang masuk ke Indonesia harus bersertifikat halal pada 2024.

Tahun ini pemerintah meluncurkan program 10 juta sertifikat halal gratis bagi UMK dan mendapat dukungan dari DPR.

Pendaftaran sertifikasi halal bagi pelaku UMK dan UMKM dapat dilakukan secara online.

Kouta sertifikasi halal bagi UMK dibuka per tiga bulan dan menunggu penambahan kuota dari pusat.

Adapun UMKM dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 650 ribu diluar biaya pengecekan produk.

Beberapa kategori untuk mendapatkan sertifikasi halal diantaranya mendaftar secara online, seleksi berkas, kualitas produk baik dari produksi hingga kemasannya dan tempat produksi.

"Kalau gratis itu untuk UMK atau pedagang kecil. Sementara UMKM itu harus mandiri, artinya berbayar," tutur Sofyan.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved