Haji 2022
Aturan Penjemputan Jemaah Haji Sulteng: Hanya Boleh 2 Orang, Kendaraan Harus Pakai Stiker Khusus
Setiap satu orang jemaah haji hanya boleh dijemput dua orang keluarga yaitu satu orang sopir dan satu orang pendamping/keluarga.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Jolinda Amoreka
TRIBUNPALU.COM, PALU – Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Tengah menerbitkan aturan Penjemputan Jemaah Haji Sulteng 2022.
Terdapat beberapa ketentuan dan mekanisme yang harus dipahami keluarga penjemput Jemaah Haji Sulteng.
Kendaraan penjemput Jemaah Haji Sulteng dari Kota Palu, Sigi dan Donggala akan ditempeli stiker khusus.
Setiap satu orang jemaah haji hanya boleh dijemput dua orang keluarga yaitu satu orang sopir dan satu orang pendamping/keluarga.
Sementara kendaraan penjemput dari luar Palu, Sigi dan Donggala tidak diberikan stiker khusus.
“Selain jemaah Kota Palu, Kabupaten Sigi dan Donggala tidak akan diberikan stiker mobil penjemput, kecuali atas izin dari PPIH kabupaten masing-masing,” ujar Plh Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah Arifin kepada TribunPalu.com, Kamis (4/8/2022).
Baca juga: Jemaah Haji Sulteng Tiba di Palu Awal Agustus, Berikut Jadwal Kedatangannya
Arifin menambahkan, stiker mobil dapat diambil pada Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Sulteng di Jl Prof Moh Yamin
Mobil penjemput jemaah haji bisa masuk asrama setelah dipersilakan oleh panitia.
“Alur masuk penjemput masuk ke kompleks Asrama Haji Palu, mobil penjemput parkir di halaman Masjid Agung Darussalam Palu,” kata Arifin.
Alur kendaraan masuk yakni mobil yang diparkir keluar dari halaman Masjid Agung Darussalam Palu melalui pintu bagian selatan menuju Jl Jaelangkara, terus masuk ke Asrama Haji Transit Palu Jl Wr Suprarman melalui pintu utama bagian utara.

Untuk masuk ke dalam asrama haji wajib mengenakan ID Card, bagi yang tidak memiliki ID Card tidak diperkenankan masuk area Asrama Haji Transit Palu.
Jemaah Haji Sulteng tiba di Palu dari 7 Agustus hingga 10 Agustus 2022.(*)