Jelang Irjen Ferdy Sambo Diperiksa Timsus, Akhirnya Terungkap Kondisi Terkini Putri Candrawathi
Tim Khusus Mabes Polri memberikan update terbaru terkait penyelidikan dan penyidikan kasus kematian Brigadir J.
TRIBUNPALU.COM - Misteri kematian Brigadir J dalam insiden Polisi tembak Polisi perlahan-lahan mulai menemui titik terang.
Tim Khusus Mabes Polri memberikan update terbaru terkait penyelidikan dan penyidikan kasus kematian Brigadir J.
Kini, Polri telah menetapkan tersangka dalam kasus kematian Brigadir J, yaitu Bahrada E.
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022) malam.
Baca juga: Nasib Irjen Ferdy Sambo Usai Bharada E Jadi Tersangka, IPW: Publik Menduga Eks Kadiv Propam Terlibat
Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kasus tewasnya Brigadir J di rumah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Andi Rian menyampaikan pihaknya masih akan memeriksa sejumlah saksi di antaranya Irjen Ferdy Sambo.
Pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo akan dilakukan pada Kamis (4/8/2022) hari ini. Adapun pemeriksaan sekitar pukul 10.00 WIB. “Dijadwalkan jam 10,” ucapnya.
Sementara istri Sambo, Putri Candrawathi alias PC, yang disebut ada di tempat kejadian perkara (TKP) saat kematian Brigadir J, hingga kini masih belum bisa diperiksa. “Sampai saat ini, untuk ibu PC masih belum bisa dilakukan pemeriksaan,” kata Andi.
Bareskrim Polri menyatakan sudah memeriksa 42 saksi sebelum menetapkan Bharada E sebagai tersangka penembakan yang menewaskan Brigadir J. "Berdasarkan rangkaian penyelidikan dan penyidikan oleh Bareskrim Polri, penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 42 orang saksi," kata Andi. "Termasuk di dalamnya ahli-ahli termasuk dari unsur kimia biologi forensik, metalurgi balistik forensik, IT forensik dan kedokteran forensik," lanjut Andi.
Andi mengatakan, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti dalam perkara itu. Yaitu alat komunikasi, rekaman kamera CCTV, hingga sejumlah barang bukti yang ada di tempat kejadian perkara.
Adapun isi Pasal 338 KUHP tersebut ialah:
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Namun yang menarik, bukan hanya pasal 338 KUHP saja yang dikenakan.
Ada dua pasal lain yang ikut dijerat ke Bharada E, yakni pasal 55 dan 56 KUHP.
Sedangkan Pasal 55 KUHP berbunyi:
(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan; Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman, penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, keterangan, atau sengaja menganjurkan orang lain agar melakukan perbuatan.