Kamis, 7 Mei 2026

POLISI Bantah Bedakan Penanganan Hukum Roy Suryo dan Holywings: Kasus Ditangani Secara Serius

Kabid Humas Polda Metro Jaya bantah bedakan penanganan proses hukum dugaan penistaan agama yang dilakukan Roy Suryo dengan Holywings.

Tayang:
Kolase TribunPalu.com/Tribunnews
kasus penistaan agama Roy Suryo dan Holywings. Kabid Humas Polda Metro Jaya bantah bedakan penanganan proses hukum dugaan penistaan agama yang dilakukan Roy Suryo dengan Holywings. 

TRIBUNPALU.COM - Ramai kasus penistaan agama Roy Suryo dan Holywings.

Polisi disebut membedakan penanganan proses hukum dugaan penistaan agama yang dilakukan Roy Suryo dengan Holywings itu.

Namun hal itu langsung dibantah oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.

Ia pun memastikan, kedua kasus itu ditangani secara serius oleh pihak kepolisian.

Meski tak ditahan, Roy Suryo pun sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya kini masih tahap penyidikan.

"Kasus ini ditangani Polda Metro Jaya secara serius dengan status (Roy Suryo) sudah tersangka dan saat ini penyidik sedang melengkapi berkas perkara," ucapnya saat ditemui di Perpustakaan Nasional, Rabu (3/8/2022).

Endra pun memastikan, seluruh warga negara sama di mata hukum sehingga pihak kepolisian disebutnya tak akan tebang pilih dalam menangani sebuah kasus.

Hanya saja, ada pertimbangan dari pihak penyidik yang menilai tak perlunya dilakukan penahan terhadap Roy Suryo meski sudah berstatus tersangka.

Sebab, Roy Suryo dinilai tak akan menghilangkan barang bukti dan melarikan diri.

"Tidak ada perbedaan, tinggal penyidik melihat kasus ini tentunya dengan pertimbangan yang diberikan undang-undang dan kewenangan itu ada pada penyidik," kata dia.

Kasus Penistaan Agama Roy Suryo

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan buka-bukaan soal tidak ditahannya Roy Suryo meski sudah berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur mirip wajah Presiden Jokowi.

Ia menyebut, keputusan soal tak ditahannya Roy Suryo merupakan kewenangan dari penyidik.

"Penahanan itu bisa tidak dilakukan atas dasar pertimbangan penyidik. Keyakinan penyidik perlu tidaknya ditahan, keyakinan dia tidak akan menghilangkan barang bukti dan tidak akan melarikan diri," ucapnya saat ditemui di Perpustakaan Nasional, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2022).

Endra menyebut, eks Menteri Pemuda dan Olahraga itu sempat mengeluh sakit saat diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Tim dokter yang mengecek kondisi Roy Suryo pun meminta agar pemeriksaan ditunda sementara waktu.

"Memang dikatakan untuk pemeriksaan dihentikan sementara walaupun pertanyaan yang disiapkan belum semua terjawab," ujarnya.

Meski begitu, ia memastikan penyidikan terhadap kasus dugaan penistaan agama yang menjerat mantan Menpora Roy Suryo ini tetap berjalan.

Penyidik dari Polda Metro Jaya pun disebut Endra kini tengah melengkapi berkas penyidikan.

Polda Metro Jaya menetapkan mantan Menpora sekaligus pakar telematika Roy Suryo sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur mirip wajah Presiden Jokowi, pada Jumat (22/7/2022). (ist)
Sebanyak 13 saksi ahli pun sudah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.

"Mama kala penyidik berkeyakinan dia tidak perlu dilakukan penahanan, ini bukan berarti kasusnya berhenti," tuturnya.

"Jadi kasus masih berlanjut sampai persidangan di pengadilan ya," sambungnya.

Sebagai informasi, pakar telematika Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.

Ia dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Penyidik juga menjerat Roy Suryo dengan Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

Hal ini terkait dengan unggahannya yang dianggap melecehkan dan mengolok-olok patung Sang Buddha karena mengunggah ulang gambar itu disertai dengan kata "lucu" dan "ambyar".

Nasib Izin Usaha Holywings

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria kembali buka suara soal izin usaha gerai Holywings.

Ia mengatakan pihaknya belum bertemu dengan pihak Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terkait lanjutan izin usaha gerai Holywings.

Sebab, izin usaha Holywings memang tak dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Namun, proses membuat izin usaha melalui satu pintu dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menggunakan Sistem Online Single Submission (OSS).

"Belum, nanti kami tunggu. Berdasarkan informasi yang kami terima BKPM akan sidak," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (19/7/2022) malam.

Sidak ini pun diketahui sudah berlangsung pada Jumat (15/7/2022) lalu.

Menteri Investasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia telah melakukan peninjauan langsung terhadap satu diantara outlet atau gerai Holywings yang sedang tutup di kawasan Gunawarman, Jakarta Selatan.

"Kita akan koordinasikan dengan BKPM (soal izin usaha). Sekarang izin sesuai UU Cipta Kerja, ada program OSS itu menjadi kewenangan dari BKPM. Ada wilayah masing masing (seandainya diizinkan buka lagi), ada yang menjadi kewenangan BKPM, ada yang menjadi kewenangan pemprov," kata dia.

Diwartakan sebelumnya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta tak terbitkan izin usaha untuk gerai Holywings di Jakarta.

Hal ini dibeberkan oleh Kepala DPMPTSP DKI Benni Aguscandra saat menghadiri rapat kerja Komisi B DPRD DKI Jakarta.

"Jadi sebelumnya izinnya (izin usaha) tidak pernah diterbitkan DPMPTSP. Izinnya diterbitkan oleh BPKM, oleh pusat," katanya di ruang rapat Komisi B DPRD DKI Jakarta, Rabu (29/6/2022).

Secara sederhana, proses membuat izin usaha melalui satu pintu dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melalui Sistem Online Single Submission (OSS).

Sehingga DPMPTSP hanya menerbitkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"SLF, IMB (yang ditangani DPMPTSP). Tapi untuk kasus izin berusaha sebelum OSS ini tidak jadi persyaratan. Jadi OSS 1.1 itu cuma tata ruang. Izinnya ada izin lokasi, izin lokasi yang teken wali kota," lanjutnya.

(*/ TribunPalu.com / TribunJakata.com )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved