Hukum Seputar Salat Jumat: Mulai Penggunaan Parfum, Merekam Khutbah hingga Mandi
Karena kewajiban Salat Jumat bagi lelaki Muslim yang sudah baligh, Anda perlu tahu beberapa hukum seputar ibadah salat Jumat berikut ini.
Lebih lanjut Ustaz Abdul Somad menjelaskan pendapat yang kedua, yakni bukan najis.
Alkohol memang haram jika dikonsumsi.
Hal ini diartikan najis secara maknanya, bukan pada bendanya.
Pada zaman Nabi Muhammad SAW diceritakan oleh UAS, terdapat khamr yang ditumpahkan ke jalan kemudian diijnak oleh para sahabat Nabi Muhammad SAW.
Kemudian para sahabat pergi beribadah ke masjid tanpa sendal, padahal kakinya terkena khamr tersebut.
Namun Nabi Muhammad SAW membolehkan hal tersebut.
Sehingga Ustaz Abdul Somad condong pada pendapat kedua, yakni diperbolehkan menggunakan parfum beralkohol saat Salat Jumat.
"Dari kisah Nabi yang demikian tadi, saya condong bahwa menggunakan parfum beralkohol untuk salat Jumat diperbolehkan," sambungnya.
Baca juga: Keutamaan Puasa Asyura 10 Muharam, Ustaz Adi Hidayat: Bisa Gugurkan Dosa, Kapan Mulainya?
2. Hukum Menyengaja Telat Datang Salat Jumat
Melansir dai laman NU Online, sejatinya Allah SWT telah menganjurkan hamba-hambanya untuk menyegerakan Salat Jumat di masjid.
Hal ini didasari dari firman Allah SWT dalam Surah Al A'raf ayat 204.
ﷻ: وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
“Dan apabila dibacakan Al Quran (khutbah), maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat.” (QS. Al-A’raf, ayat 204).
Dari ayat tersebut dapat disimpulkan oleh mayoritas mufassirin, bahwa sunah hukumnya bagi jemaah untuk mendengar dan memeprhatikan khotbah Jumat.
Syekh Zakariyya al-Anshari menegaskan: