Hukum Seputar Salat Jumat: Mulai Penggunaan Parfum, Merekam Khutbah hingga Mandi
Karena kewajiban Salat Jumat bagi lelaki Muslim yang sudah baligh, Anda perlu tahu beberapa hukum seputar ibadah salat Jumat berikut ini.
قال: ( وينبغي) أي يستحب للقوم السامعين وغيرهم ( أن يقبلوا عليه ) بوجوههم ؛ لأنه الأدب ولما فيه من توجههم القبلة ( و ) أن ( ينصتوا ويستمعوا ) قال تعالى { وإذا قرئ القرآن فاستمعوا له وأنصتوا } ذكر كثير من المفسرين أنه ورد في الخطبة وسميت قرآنا لاشتمالها عليه
“Dan disunahkan bagi jamaah, baik yang mendengarkan atau selainnya, menghadap khatib dengan wajah mereka, karena hal tersebut merupakan etika dan membuat mereka menghadap qiblat.
Dalam anjuran agama Islam sangat melarang pemeluknya untuk melakukan hal-hal yang melalikan diri ketika berangkat Salat Jumat.
Jika muazin sudah mengumandangkan azan yang kedua, maka jemaah dianjurkan untuk sudah berada di masjid mendengarkan khotbah Jumat dengan baik.
Sehingga Islam melarang untuk menyengaja telat berangkat Salat Jumat hanya karena urusan-urusan lain.
Misalnya saja aktivitas jual beli, bermain gadget bahkan hingga aktivitas yang ebrnilai ibadah sekaligus.
Larangan tersebut berlandaskan firman Allah
ﷻ: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللهِ وَذَرُوا الْبَ
“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.” (QS. Al-Jumu’ah, ayat 9).
Baca juga: Keutamaan Salat Dhuha Menurut Ustaz Adi Hidayat, Lengkap dengan Bacaan Niat, Doa & Terjemahannya

3. Hukum Merekam Ceramah Khatib saat Khutbah
Melansir dari laman muslim.or.id, merekam khatib yang sedang berkhotbah Jumat tidak diperbolehkan.
Sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dijelaskan, apabila saat khatib sedang berkhotbah, maka dilarang melakukan apapun.
Tugas jemaah hanyalah diam dan mendengarkan khotbah yang disampaikan oleh khatib.
Apabila melakukan suatu hal tertentu, maka dianggap berbuat sia-sia.
"Jika pada hari Jumat engkau berkata kepada kawanmu 'Diamlah', sedangkan imam sedang berkhutbah, maka sungguh engkau berbuat sia-sia." (HR. al-Bukhari: 892 dan HR. Muslim: 851).