Hukum Seputar Salat Jumat: Mulai Penggunaan Parfum, Merekam Khutbah hingga Mandi
Karena kewajiban Salat Jumat bagi lelaki Muslim yang sudah baligh, Anda perlu tahu beberapa hukum seputar ibadah salat Jumat berikut ini.
Jika ingin merekam sebetulnya diperbolehkan saja dalam ajaran Islam.
Namun alangkah lebih baiknya merekam saat persiapan khatib sebelum berkhotbah.
Saat khatib sudah berdiri di atas mimbar, alangkah lebih baiknya diam dan mendengarkan saja.
Kemudian saat khatis sudah selesai khotbah pertama dan duduk di antara dua khotbah, maka diperbolehkan untuk merekam kembali.
Tetapi saat khatib kembali memberikan khotbah kedua, alangkah lebih baiknya kembali untuk diam.
Baca juga: Sejarah Singkat Dimulainya Tahun Baru Islam 1 Muharam Menurut Ustaz Abdul Somad, Simak Doanya
4. Hukum Mandi Sebelum Menunaikan Salat Jumat
Melansir dari laman TribunJakarta, salah satu riwayat yang berasal dari Imam Ahmad bin Hambal menyatakan bahwa mandi dihari jumat itu hukumnya wajib.
Pendapat ini dilandaskan pada sebuah hadits yang diriwayatkan Abu Said Al-Khudri radhiyallahu ’anhu:
الْغُسْلُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ
“Mandi di hari Jum’at wajib bagi setiap orang yang telah mimpi basah (baligh).” (HR. Bukhari no. 879 dan Muslim no. 846).
Untuk bacaan niatnya sebagai berikut:
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَكْبَرِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
“Nawaitul Ghusla Lifrafil Hadatsil Akbari Fardhan Lillahi Ta’aala.”
Artinya: “Aku berniat mandi besar untuk menghilangkan hadats besar fardhu karena Allah ta’aala.”
Hadas besar yang dimaksud ialah saat keluarnya air mani, setelah melakukan hubungan suami istri, terhentinya keluarnya darah haid, setelah nifas dan melahirkan.
Namun mayoritas ulama menyatakan bahwa hukum mandi besar di hari jumat adalah sunnah, tidak sampai pada derajat wajib.
Dalam kitab Ad-Dur al-Mukhtar, beliau mengatakan:
وَسُنَّ الْغُسْلُ لِصَلاةِ جُمْعَةٍ2
”Disunnahkan mandi besar untuk menunaikan shalat jumat”
Beliau juga menjelaskan dalam kitabnya yang menjadi syarh dari kitab Mukhtashar Khalil, bahwa hukum mandi besar adalah sunnah,
وَسُنَّ مُؤَكَّدًا لِمُرِيدِ صَلاةِ جُمُعَةٍ غُسْلٌ نَهَارًا فلا يجزئ قبل
الفجر بنيته
”Sunnah muakkadah untuk mandi besar bagi orang yang mau mengerjakan shalat jumat pada siang hari (setelah terbit fajar), dan tidak dibenarkan sebelum terbit fajar untuk meniatkannya”
(TribunPalu/Kim)