Hukum Seputar Salat Jumat: Mulai Penggunaan Parfum, Merekam Khutbah hingga Mandi
Karena kewajiban Salat Jumat bagi lelaki Muslim yang sudah baligh, Anda perlu tahu beberapa hukum seputar ibadah salat Jumat berikut ini.
Hukum yang Perlu Anda Tahu Seputar Ibadah Salat Jumat, Mulai dari Penggunaan Parfum hingga Mandi
TRIBUNPALU.COM - Salat Jumat merupakan salah satu ibadah sunah yang wajib dikerjakan bagi laki-laki Muslim yang baligh.
Karena kewajibannya, Anda perlu tahu beberapa hukum seputar ibadah salat Jumat berikut ini.
Salat Jumat memiliki banyak keutamaan, sehingga umat Islam diminta untuk memperbanyak amalan-amalan di hari Jumat.
Beberapa amalan-amalan sunah di hari Jumat antara lain perbanyak zikir, doa dan mandi.
Bahkan diajarkan juga untuk menggunakan pakaian terbaik serta wangi-wangian hingga menyegerakan berangkat ke masjid.
Nah pada kesempatan kali ini TribunPalu akan berbagi hukum-hukum dalam beberapa amalan ibadah Salat Jumat tersebut.
1. Hukum Menggunakan Minyak Wangi
Ustaz Abdul Somad dalam tayangan YouTube Wadah Ilmu mengatakan hukum menggunakan parfum yang beralkohol terbagi menjadi dua pendapat.
Ulama saudi mengatakan jika menggunakan atau memakai alkohol hukumnya haram.
Baca juga: Keutamaan Puasa Tasua di 9 Muharam, Lalu Kapan Melaksanakan Puasa Tasua? Ini Kata Ustaz
Sehingga dianggap najis jika alkohol disemprotkan ke baju yang akan dikenakan saat Salat Jumat.
Hal ini dikarenakan alkohol sama saja anggur yang difermentasi seperti khamr yang dianggap najis.
"Ulama menanggapi hal ini terbagi menjadi dua. Pertama ulama saudi mengatakan bahwa alkohol itu najis.
Jadi kalau disemprotkan ke baju yang akan dipakai Salat Jumat tidak diperbolehkan.
Hukumnya sama saja seperti khamr," ujarnya saat menjawab pertanyaan jemaah.
Lebih lanjut Ustaz Abdul Somad menjelaskan pendapat yang kedua, yakni bukan najis.
Alkohol memang haram jika dikonsumsi.
Hal ini diartikan najis secara maknanya, bukan pada bendanya.
Pada zaman Nabi Muhammad SAW diceritakan oleh UAS, terdapat khamr yang ditumpahkan ke jalan kemudian diijnak oleh para sahabat Nabi Muhammad SAW.
Kemudian para sahabat pergi beribadah ke masjid tanpa sendal, padahal kakinya terkena khamr tersebut.
Namun Nabi Muhammad SAW membolehkan hal tersebut.
Sehingga Ustaz Abdul Somad condong pada pendapat kedua, yakni diperbolehkan menggunakan parfum beralkohol saat Salat Jumat.
"Dari kisah Nabi yang demikian tadi, saya condong bahwa menggunakan parfum beralkohol untuk salat Jumat diperbolehkan," sambungnya.
Baca juga: Keutamaan Puasa Asyura 10 Muharam, Ustaz Adi Hidayat: Bisa Gugurkan Dosa, Kapan Mulainya?
2. Hukum Menyengaja Telat Datang Salat Jumat
Melansir dai laman NU Online, sejatinya Allah SWT telah menganjurkan hamba-hambanya untuk menyegerakan Salat Jumat di masjid.
Hal ini didasari dari firman Allah SWT dalam Surah Al A'raf ayat 204.
ﷻ: وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
“Dan apabila dibacakan Al Quran (khutbah), maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat.” (QS. Al-A’raf, ayat 204).
Dari ayat tersebut dapat disimpulkan oleh mayoritas mufassirin, bahwa sunah hukumnya bagi jemaah untuk mendengar dan memeprhatikan khotbah Jumat.
Syekh Zakariyya al-Anshari menegaskan:
قال: ( وينبغي) أي يستحب للقوم السامعين وغيرهم ( أن يقبلوا عليه ) بوجوههم ؛ لأنه الأدب ولما فيه من توجههم القبلة ( و ) أن ( ينصتوا ويستمعوا ) قال تعالى { وإذا قرئ القرآن فاستمعوا له وأنصتوا } ذكر كثير من المفسرين أنه ورد في الخطبة وسميت قرآنا لاشتمالها عليه
“Dan disunahkan bagi jamaah, baik yang mendengarkan atau selainnya, menghadap khatib dengan wajah mereka, karena hal tersebut merupakan etika dan membuat mereka menghadap qiblat.
Dalam anjuran agama Islam sangat melarang pemeluknya untuk melakukan hal-hal yang melalikan diri ketika berangkat Salat Jumat.
Jika muazin sudah mengumandangkan azan yang kedua, maka jemaah dianjurkan untuk sudah berada di masjid mendengarkan khotbah Jumat dengan baik.
Sehingga Islam melarang untuk menyengaja telat berangkat Salat Jumat hanya karena urusan-urusan lain.
Misalnya saja aktivitas jual beli, bermain gadget bahkan hingga aktivitas yang ebrnilai ibadah sekaligus.
Larangan tersebut berlandaskan firman Allah
ﷻ: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللهِ وَذَرُوا الْبَ
“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.” (QS. Al-Jumu’ah, ayat 9).
Baca juga: Keutamaan Salat Dhuha Menurut Ustaz Adi Hidayat, Lengkap dengan Bacaan Niat, Doa & Terjemahannya

3. Hukum Merekam Ceramah Khatib saat Khutbah
Melansir dari laman muslim.or.id, merekam khatib yang sedang berkhotbah Jumat tidak diperbolehkan.
Sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dijelaskan, apabila saat khatib sedang berkhotbah, maka dilarang melakukan apapun.
Tugas jemaah hanyalah diam dan mendengarkan khotbah yang disampaikan oleh khatib.
Apabila melakukan suatu hal tertentu, maka dianggap berbuat sia-sia.
"Jika pada hari Jumat engkau berkata kepada kawanmu 'Diamlah', sedangkan imam sedang berkhutbah, maka sungguh engkau berbuat sia-sia." (HR. al-Bukhari: 892 dan HR. Muslim: 851).
Jika ingin merekam sebetulnya diperbolehkan saja dalam ajaran Islam.
Namun alangkah lebih baiknya merekam saat persiapan khatib sebelum berkhotbah.
Saat khatib sudah berdiri di atas mimbar, alangkah lebih baiknya diam dan mendengarkan saja.
Kemudian saat khatis sudah selesai khotbah pertama dan duduk di antara dua khotbah, maka diperbolehkan untuk merekam kembali.
Tetapi saat khatib kembali memberikan khotbah kedua, alangkah lebih baiknya kembali untuk diam.
Baca juga: Sejarah Singkat Dimulainya Tahun Baru Islam 1 Muharam Menurut Ustaz Abdul Somad, Simak Doanya
4. Hukum Mandi Sebelum Menunaikan Salat Jumat
Melansir dari laman TribunJakarta, salah satu riwayat yang berasal dari Imam Ahmad bin Hambal menyatakan bahwa mandi dihari jumat itu hukumnya wajib.
Pendapat ini dilandaskan pada sebuah hadits yang diriwayatkan Abu Said Al-Khudri radhiyallahu ’anhu:
الْغُسْلُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ
“Mandi di hari Jum’at wajib bagi setiap orang yang telah mimpi basah (baligh).” (HR. Bukhari no. 879 dan Muslim no. 846).
Untuk bacaan niatnya sebagai berikut:
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَكْبَرِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
“Nawaitul Ghusla Lifrafil Hadatsil Akbari Fardhan Lillahi Ta’aala.”
Artinya: “Aku berniat mandi besar untuk menghilangkan hadats besar fardhu karena Allah ta’aala.”
Hadas besar yang dimaksud ialah saat keluarnya air mani, setelah melakukan hubungan suami istri, terhentinya keluarnya darah haid, setelah nifas dan melahirkan.
Namun mayoritas ulama menyatakan bahwa hukum mandi besar di hari jumat adalah sunnah, tidak sampai pada derajat wajib.
Dalam kitab Ad-Dur al-Mukhtar, beliau mengatakan:
وَسُنَّ الْغُسْلُ لِصَلاةِ جُمْعَةٍ2
”Disunnahkan mandi besar untuk menunaikan shalat jumat”
Beliau juga menjelaskan dalam kitabnya yang menjadi syarh dari kitab Mukhtashar Khalil, bahwa hukum mandi besar adalah sunnah,
وَسُنَّ مُؤَكَّدًا لِمُرِيدِ صَلاةِ جُمُعَةٍ غُسْلٌ نَهَارًا فلا يجزئ قبل
الفجر بنيته
”Sunnah muakkadah untuk mandi besar bagi orang yang mau mengerjakan shalat jumat pada siang hari (setelah terbit fajar), dan tidak dibenarkan sebelum terbit fajar untuk meniatkannya”
(TribunPalu/Kim)