Bharada E Ajukan Jadi Justice Collaborator? Apa Itu Justice Collaborator dan Apa Keuntungannya?

Bharada E atau Richard Eliezer disebut mengajukan jadi Justice Collbaorator di kasus polisi tembak polisi di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo.

Editor: Imam Saputro
Handover
Hubungan antara Brigadir J dan Bharada E perlahan-lahan mulai terungkap di tengah penyelidikan kasus Polisi tembak Polisi.Bharada E Ajukan Jadi Justice Collaborator? Apa Itu Justice Collaborator dan Apa Keuntungannya? 

Dalam Pasal 10A UU Nomor 31 Tahun 2014, Justice Collaboratir akan mendapatkan keuntungan atau penanganan khusus sebagai berikut:

1. Pemisahan tempat penahanan atau tempat menjalani pidana antara saksi pelaku dengan tersangka, terdakwa, atau narapidana yang diungkap tindak pidananya.

2. Mendapatkan keuntungan pemisahan pemberkasan dalam proses penyidikan/penuntutan antara saksi pelaku dengan tersangka/terdakwa yang diungkapkan pidananya.

3. Justice Collaborator dapat memberikan kesaksian di persidangan tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa yang diungkap tindak pidananya.

Mengutip dari Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011, Justice Collaborator akan mendapatkan beberapa keuntungan atas bantuan yang diberikan kepada pihak penegak hukum sebagai berikut:

1. Hakim akan menjatuhkan pidana percobaan bersyarat khusus

2. Dijatuhi pidana berupa pidana penjara yang paling ringan di antara terdakwa lainnya yang terbukti bersalah dalam perkara yang dimaksud.

Perlindungan terhadap Pelapor Tindak Pidana (WhistleBlower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator) memang telah diatur di dalam Pasal 10 Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Seorang saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana apabila ia ternyata terbukti secara syah bersalah.

Tetapi kesaksiannya dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan pidana.

Akan tetapi disadari bahwa ketentuan tersebut masih perlu pedoman lebih lanjut di dalam penerapannya.

Penerapan tentang keuntungan yang akan diberikan oleh Justice Collaborator juga akan merujuk pada nilai-nilai tertentu.

Dalam pemberian perlakuan khusus dalam bentuk keringanan pidana, hakim tetap wajib mempertimbangkan rasa keadilan terhadap masyarakat.

Keuntungan Justice Collaborator ini hanya berlaku pada tindak pidana tertentu yang bersifat serius, seperti tindak pidana korupsi, terorisme, tindak pidana narkotika, tindak pidana pencucian uang, perdagangan orang, hingga tindak pidana lainnya yang bersifat terorganisir dan telah menimbulkan masalah hingga ancaman serius.

Upaya Justice Collaborator ini bertujuan untuk menumbuhkan partisipasi publik untuk mengungkap kebenaran dari tindak pidana tertentu.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved