Pungutan Kemah Prestasi
Pungutan Kemah Prestasi di Toili Banggai Berdasarkan Putusan Kades dan BPD, Cek Aturan Tarifnya
Ada 2 keputusan yang melegalkan pungutan di lokasi Kemah Prestasi tersebut.
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: mahyuddin
Laporan Jurnalis TribunPalu.com, Asnawi Zikri
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Keluhan terkait banyaknya Pungutan di Lokasi Kemah Prestasi Pramuka di Desa Bukit Jaya, Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, masih menjadi perbincangan publik.
Pungutan di Lokasi Kemah Prestasi tak hanya berlaku bagi pengunjung tapi juga anggota Pramuka yang mengikuti kegiatan tersebut.
Diketahui Pungutan di Lokasi Kemah Prestasi mulai dari biaya masuk pengunjung, penggunaan lahan untuk jualan, parkir, air bersih, mandi, buang air kecil dan besar itu ternyata dilegalkan oleh Pemerintah Desa Bukit Jaya.
Informasi diperoleh TribunPalu.com, Selasa (9/8/2022), ada 2 keputusan yang melegalkan Pungutan di Lokasi Kemah Prestasi tersebut.
Yaitu Keputusan Kepala Desa Nomor: 141/04/PEM-BJ/2022 dan Keputusan BPD Nomor: 141/05/BPD-BJ/2022 tanggal 1 Agustus 2022.
Keputusan bersama itu memutuskan beberapa kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara berdasarkan hasil keputusan musyawarah tanggal 28 Mei 2022 tentang pembentukan panitia desa Kemah Prestasi tingkat Kabupaten Banggai.
Serta hasil keputusan musyawarah desa tanggal 19 Juli 2022 tentang penetapan besaran retribusi/punggutan desa di lingkup kegiatan Kemah Prestasi di Desa Bukit Jaya.
Baca juga: Diduga Banyak Pungutan di Lokasi Kemah Prestasi Toili Banggai, Peserta Ancam Pulang
Berikut keputusan bersama terkait pungutan atau retribusi pada kegiatan Kemah Prestasi Pramuka di Desa Bukit Jaya:
Pertama, lahan masyarakat yang tidak diperbolehkan untuk digunakan kegiatan Kemah Akbar maka tidak akan digunakan.
Kedua, warga masyarakat diperbolehkan untuk berjualan di lokasi masing-masing dan bagi warga yang akan menyewakan lahannya diharapkan untuk menghubungi panitia desa.
Ketiga, warga yang memiliki jamban dapat menyewakan kepada peserta/pengujung Kemah Akbar dengan tarif buang air kecil dan besar Rp 3.000 dan mandi Rp 5.000
Keempat, lapak/tempat jualan pedagang kaki lima (PKL), makanan, sayuran dengan ukuran 4x4 meter dengan harga Rp 300.000 disediakan desa selama 7 hari.
Kelima, bagi warga luar desa yang akan menyewa lahan di rumah warga untuk membayar pendaftran di panitia desa dengan tarif Rp 100.000 per tenda.
Keenam, karcis pengunjung ditetapkan sebesar Rp 2.000 per orang dengan ketentuan umur 13 tahun ke atas.