Selasa, 21 April 2026

'Mungkin Saja Bharada E Bebas' Mahfud MD Singgung Nasib Bharada E setelah Ferdy Sambo Tersangka

Mahfud MD menilai bahwa Bharada E mungkin saja bebas dari pidana meski dia telah menembak Brigadir J.

handover
Sosok Bharada E yang diduga menembak Brigadir J. Mahfud MD menilai bahwa Bharada E mungkin saja bebas dari pidana meski dia telah menembak Brigadir J. 

TRIBUNPALU.COM - Nasib Bharada E kini menjadi sorotan setelah Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka.

Diketahui bahwa Ferdy Sambo terbukti menjadi otak dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Bahkan diakui sebelumnya bahwa Ferdy Sambo yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Kini nasib Bharada E menuai sorotan.

Baca juga: Bharada E Bantah Viralkan Isu Ferdy Sambo Punya Situs Judi hingga Istri Simpanan Polwan Cantik

Baca juga: TERUNGKAP Perintah Kedua Irjen Ferdy Sambo pada Bharada E setelah Tembak Brigadir J

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM Mahfud MD menilai bahwa Bharada E, eksekutor penembakan terhadap Brigadir J, ajudan mantan Kadivpropam Polri Irjen Ferdy Sambo mungkin saja bebas dari pidana.

"Mungkin saja jika dia diperintah bisa saja dia bebas," ujar Mahfud dalam jumpa pers, Selasa (9/8/2022).

"Tapi pelaku dan instrukturnya (pemberi instruksi penembakan) dalam kasus ini rasanya tidak bisa bebas," kata dia.

Dalam konferensi pers Selasa malam, Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengumumkan bahwa Brigadir J ditembak oleh Bharada E atas perintah Sambo.

Temuan ini sekaligus membantah narasi awal Polri yang menyampaikan ada baku tembak yang menewaskan Brigadir J.

Mahfud menilai bahwa keluarga Brigadir J perlu dilindungi secara proporsional.

"Pun melakui mimbar ini saya juga sampaikan agar Polri memfasilitasi LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) agar memberikan perlindungan kepada Bharada E agar dia selamat dari penganiayaan, dari racun, atau apa pun," kata Mahfud.

"Sehingga pendampingan dari LPSK itu supaya diatur sedemikian rupa agar nanti Bharada E bisa sampai ke pengadilan dan memberikan kesaksian apa adanya," kata dia.

Sementara itu, pengamat hukum pidana Asep Iwan Iriawan menilai, Bharada E bisa saja terlepas dari pidana seandainya penembakan yang ia lakukan terbukti atas perintah atasan.

"Pasal 51 Ayat 1 (KUHP), tidak dapat dipidana orang yang melaksanakan perintah jabatan karena kewenangannya. E ini harus diberikan perlindungan. Itu perintah jabatan, dia kan melaksanakan diperintahkan atasannya, ya dia laksanakan," ucap Asep dalam saluran YouTube KompasTV, Selasa (9/8/2022).

"Tidak dapat dipidana perbuatan yang melakukan atas perintah jabatan, kan jelas RE itu adalah ajudan, anak buah. Komandanya adalah FS, ketika dia memerintahkan, siapa yang berani melawan. Jadi (seandainya) bisa dibuktikan penasihat hukum, dia masuk Pasal 51 Ayat 1, harus lepas," ujar dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahfud: Mungkin Saja Bharada E Bebas dari Pidana, tetapi Instrukturnya Tidak", 
Penulis : Vitorio Mantalean
Editor : Icha Rastika

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved