Balut Hari Ini
Dikhawatirkan Melarikan Diri, Kejati Sulteng Tahan Kadis PUPR Banggai Laut
Basuki Mardiono resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Klas IIA Palu, Kamis (11/8/2022) sekira pukul 14.45 Wita.
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: mahyuddin
Laporan Jurnalis TribunPalu.com, Asnawi Zikri
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kabupaten Banggai Laut Basuki Mardiono erseret kasus dugaan korupsi proyek pembangunan stadion yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah.
Basuki Mardiono resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Klas IIA Palu, Kamis (11/8/2022) sekira pukul 14.45 Wita.
Dalam proyek yang menelan anggaran Rp 2,9 miliar dari APBD Banggai Laut itu, Basuki Mardiono menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng Reza Hidayat, menjelaskan, Basuki Mardiono ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor: PRINT- 05/P.2.5/Fd.1/08/2022, tanggal 11 Agustus 2022.
"BM ditahan untuk 20 hari ke depan, terhitung tanggal 11 sampai 30 Agustus 2022. Tersangka ditahan di Rutan Klas IIA Palu," ujar Reza, Kamis malam.
Baca juga: Kepala Dinas PUPR Banggai Laut Ditahan Kejati, jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Stadion
Penahanan dilakukan karena adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.
Reza menyatakan, BM ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-05/P.2/Fd.1/08/2022 tanggal 11 Agustus 2022.
BM ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa sebagai saksi, dan dilanjutkan gelar perkara untuk meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.
Penyidikan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor: Print-07/P.2/Fd.1/08/2022 tanggal 11 Agustus 2022. (*)