Kamis, 23 April 2026

PENGAKUAN Soal Ancaman Atasan hingga Dendam, Siapa yang Berbohong, Irjen Ferdy Sambo atau Bharada E?

Berdasarkan pengakuan Bhadara E, terungkap adanya perbedaan antara skenario Irjen Ferdy Sambo dengan apa yang terjadi di TKP.

Kolase TribunPalu.com/handover
Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E. 

TRIBUNPALU.COM - Benang kusut kasus pembunuhan Brigadir J perlahan-lahan mulai terurai.

Hal itu setelah salah satu tersangka pembunuhan Brigadir J, Bharada E bersedia menjadi justice collaborator.

Berdasarkan pengakuan Bhadara E, terungkap adanya perbedaan antara skenario Irjen Ferdy Sambo dengan apa yang terjadi di TKP.

Tim khusus Polri akhirnya membuka motif Irjen Ferdy Sambo membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ferdy Sambo mengaku marah dan emosi karena Brigadir J melukai martabat keluarganya.

"FS mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah dapat laporan PC yang mendapatkan tindakan yang melukai harkat martabat keluarganya di Magelang oleh almarhum Josua," ujar Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi di Mako Brimob, Kamis (11/8/2022) dikutip dari Kompas.com.

Andi menjelaskan, setelah itu Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Dalam perkara ini, Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana.

Sambo merencanakan pembunuhan itu dengan memanggil anak buahnya yakni Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dan Bripka Ricky Rizal (Bripka RR).

Melalui kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, Bharada E mengakui dirinya diperintah Sambo untuk membunuh rekannya sesama ajudan, Brigadir J.

Saat itu, Bharada E takut karena terancam akan ditembak Sambo jika tak memenuhi perintah atasannya.

Lokasi penembakan diketahui berada di rumah dinas Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Penembakan terjadi pada 8 Juli, tak lama setelah rombongan istri Sambo dengan para ajudan tiba di rumah pribadi, setelah melakukan perjalanan darat dari Magelang, Jawa Tengah.

Setelah rombongan melakukan tes PCR, istri Sambo dan para ajudan termasuk Bharada E, Brigadir J, dan Bripka RR menuju rumah dinas di Komplek Polri. Di sanalah kejadian penembakan ini terjadi.

Menurut pengakuan Bharada E kepada kuasa hukumnya, saat itu dia terpaksa menembak Brigadir J berkali-kali dengan mata tertutup karena merasa terancam oleh Sambo.

Penyidik telah menetapkan Irjen Ferdi Sambo, Bharada Eliezer, Bripka Ricky, dan sopir Kuat sebagai tersangka pembunuhan berencana.

Mereka dijerat dengan pasal 340 juncto pasal 338 juncto pasal 55 juncto pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati.

Ferdy Sambo Minta Maaf

Akhirnya Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo jujur bunuh Brigadir J.

Irjen Ferdy Sambo pun kini meminta maaf terkait pengakuannya yang telah merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Irjen Ferdy Sambo juga meminta maaf kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo atas kasus tersebut.

Selain Kapolri, secara umum Ferdy juga meminta maaf kepada institusi Polri karena telah mencoreng nama baik dampak dari kasus tersebut.

"Kepada institusi yang saya banggakan, Polri, dan khususnya kepada bapak Kapolri yang sangat saya hormati, saya memohon maaf dan secara khusus kepada sejawat Polri yang memperoleh dampak langsung dari kasus ini saya memohon maaf," kata pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis saat membacakan pesan Ferdy di rumah pribadi di Jalan Saguling III, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022) malam.

Ferdy mengaku apa yang telah dia lakukan selama ini murni karena ingin menjaga marwah sebagai kepala keluarga.

"Sekali lagi saya memohon maaf akibat timbulnya beragam penafsiran serta penyampaian informasi yang tidak jujur dan mencederai kepercayaan publik kepada institusi polri," ucapnya.

Lebih lanjut, Ferdy mengaku siap bertanggungjawab dan mengikuti proses hukum yang berlaku.

"Izinkan saya bertanggung jawab atas segala perbuatan yang telah saya perbuat sesuai hukum yang berlaku," imbuhnya.

Pengakuan Bharada E

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengungkap motif penembakan Brigadir J atau Nofryansah Yosua Hutabarat diduga bersifat sensitif dan hanya bisa didengar orang dewasa.

Pengacara Hotman Paris Hutapea lantas memanggil pengacara Bharada E atau Richard Eliezer, Burhanuddin ke acaranya Hot Room Metro TV untuk mengungkap fakta sebenarnya di balik motif penembakan.

Ketika Hotman meminta Burhanuddin untuk mengungkap motif penembakan berdasarkan keterangan Bharada E. Namun, Burhanuddin menyatakan bahwa kliennya tidak tahu motivasinya. "Terkait motif kalau Bharada E menyatakan memang dia tidak mengetahui sama sekali motifnya," tutur Burhanuddin kepada Hotman Paris, dikutip Kamis (11/8/2022).

Bharada E, kata dia, hanya diperintah untuk menembak tanpa tahu masalah di balik alasan kenapa dirinya harus menembak Brigadir J. Kemudian, Hotman mempertanyakan apakah ada pertengkaran sebelum peristiwa penembakan itu terjadi. Burhanuddin menjawab bahwa tidak ada pertengkaran di TKP.

"Mungkin yang dicerita itu dari Magelang ini mungkin ada masalah gitu. Dan memang yang disampaikan Pak Mahfud itu mengarah ke sana," jelasnya.

Hotman ingin tahu lebih lanjut apa masalah yang terjadi di Magelang itu. Akan tetapi, Burhanuddin menyatakan bahwa Bharada E tidak menyebut masalah apa tepatnya. Ia meyakinkan bahwa motif penembakan tidak ditemukan di TKP alias rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Tidak hanya itu, Hotman juga menanyakan apakah Brigadir J ditembak dalam keadaan hidup atau sudah tewas dan babak belur. Burhanuddin mengaku dirinya tidak bisa menjawab pertanyaan tersebut, sebab masih dalam proses penyelidikan.

Waktu di BAP pertama dan BAP kedua, Bharada E memberikan keterangan, bahwa dia tidak tahu permasalahan. Bahkan saat diperintahkan untuk menembak Birgadir J pun dia tidak tau motifnya.

Penjelasan LPSK

Sementara, Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu memberikan keterangan kedua dalam BAP usai ditetapkan menjadi tersangka. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang sempat bertemu selama 5 kali menyebut keterangan Bharada E yang kedua lebih sesuai dengan investigasi yang didapat pihaknya.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi mengetahui kronologi yang dikatakan Bharada E pertama kali. Menurut Edwin, penjelasan keterangan yang disampaikan Bharada E sebelum menjadi tersangka tak bisa meyakinkan LPSK. "Kami juga sudah mendapatkan kronologi dari Bharada E di awal, yang kami juga merasa tidak memiliki keyakinan bahwa yang disampaikan Bharada E ketika itu adalah benar," papar Edwin, Selasa (9/8/2022).

"Kami menggali keterangan fakta, data, informasi dari sumber yang kompeten dan kredibel, itu menunjukkan adanya perbedaan yang cukup signifikan yang tidak bersesuaian dengan keterangan Bharada E," pungkasnya.

Edwin pun menyebut keterangan kronologis yang baru dinyatakan Bharada E lebih sesuai dengan investigasi LPSK. Meski demikian, runutan peristiwa itu juga perlu dikonfirmasi ulang oleh penyidik.

"Sehingga kemudian, ketika Bharada E mengubah keterangan sebelumnya menjadi saat ini yang ramai diperbincangkan, itu masih ada kecocokannya dengan informasi fakta yang telah kami kumpulkan dari pihak lainnya," tutur Edwin. "Lebih ada kesesuaian dengan fakta yang kami dapatkan, dibanding dengan versi cerita yang pertama," sambungnya.

Menurut Edwin perbedaaan versi cerita Bharada E yang pertama dan kedua sangat signifikan. Bahkan, menurutnya dari keterangan pertama hanya 20 persen cerita yang benar. "Jadi keterangan yang disampaikan dari awal dengan yang disampaikan pengacara itu sudah berubah. Persentase dari yang sebelumnya mungkin cuma 20 persen doang yang bener ya," kata dia.

Edwin pun menyerahkan pengusutan selanjutnya ke Bareskrim. Pihaknya akan fokus mendalami pengajuan Justice Collaborator (JC) Bharada E. "Karena prosesnya kan masih berlangsung. Kita belum tahu apa yang sebenarnya terjadi, yang paling tahu kan penyidiknya. Karena mereka sedang memeriksa, kalau kita kan nggak memeriksa semuanya. Kami hanya memeriksa dua orang itu (Ibu P dan Bharada E) walaupun informasi yang kita peroleh tidak sebatas dari kedua belah pihak itu," ujarnya.

Luhut Minta Kabareskrim Tuntaskan Kasus

Sementara, Menko Luhut Pandjaitan meminta kepada Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri atau Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto tegas dalam memproses hukum kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Luhut Panjaitan mengatakan, dirinya tak peduli jika ada yang mem-backing para pelaku pembunuhan Brigadir J.

"Saya minta kepada Kabareskrim, Komjen Agus jangan ragu-ragu," ujarnya.

"Saya nda ada urusan siapa dia, nda ada urusan beking-beking. Pokoknya sampai ke akar-akarnya kita cabut nanti Mas Agus,"pungkas Luhut Pandjaitan dalam sebuah video dan ditayangkan melalui Kompas TV.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi atau Menko Marves itu pun meminta kepada Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri atau Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto komitmen dan tegas memproses hukum kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat tersebut.

Hingga saat ini, sudah ada 4 tersangka, yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sekaligus suami Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Brigadir Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.(*)


(Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved