Jumat, 1 Mei 2026

Nasib Putri Candrawathi setelah 'Dosa Besarnya' Terungkap, Berpotensi Susul Ferdy Sambo?

Putri Candrawathi terancam dipenjara jika terbukti mengiming-imingi uang kepada Bharada E agar bungkam soal kematian Brigadir J.

Tayang:
handover
Putri istri Ferdy Sambo 

TRIBUNPALU.COM - Satu per satu dosa besar istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mulai terbongkar.

Salah satunya adalah soal uang bayaran yang dijanjikan Putri Candrawathi pada Bharada E dan Bripka RR.

Beredar informasi Bhadara E bakal diberikan uang sebesar Rp 1 miliar oleh Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi jika tutup mulut atas kematian Brigadir Yosua Hutabarat.

Jika terbukti Putri mengiming-imingi uang kepada Bharada E agar bungkam maka sudah melakukan tindak pidana.

Ahli hukum pidana, Mudzakkir mengatakan, istri Irjen Ferdy Sambo sudah masuk dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Baca juga: Nikita Mirzani NGAMUK Dituding Dibekingi Ferdy Sambo, Ungkap Sosok FS yang Dimaksud Backingannya

Baca juga: Cerita Bharada E Disemprot Om Kuat saat Mau Temui Putri yang Tengah Menangis: Nggak Usah Ikut Campur

"Jika benar adanya janji uang Rp 1 miliar dan kepada Rp 1 miliar lain untuk dua orang lain agar bungkam, supaya tidak infokan kepada orang lain termasuk tindak pidana, sebagai bagian dari pelaku tindak pidana pembunuhan berencana," ujarnya kepada Wartakotalive.com Minggu (14/8/2022).

Kemudian, orang yang memberikan keterangan palsu atau menyembunyikan informasi sebanarnya maka sudah ikut dalam pembunuhan berencana.

Namun, Mudzakkir menyebut tindakan memberikan informasi palsu adalah ring kedua dari pembunuhan berencana.

Karena tindak pidana pembunuhan berencana ring satu adalah eksekutor, otak atau penyuruh dan orang yang membantu mengeksesusi korban.

"Pada intinya perbuatan tersebut adalah tindak pidana pembunuhan berencana," tuturnya.

Sebelumnya, Diam-diam penyidik Bareskrim Mabes Polri menempatkan Bharada E di ruang khusus Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan Bharada E sudah beberapa hari berada di Mako Brimob Kelapa Dua.

"Iya betul (ada di Mako Brimob)," tegasnya saat dikonfirmasi Jumat (12/8/2022).

Brigadir J dan Bharada E. Bharada E diperintahkan Irjen Ferdy Sambo menembak Brigadir J.
Brigadir J dan Bharada E. Bharada E diperintahkan Irjen Ferdy Sambo menembak Brigadir J. (Istimewa)

Rencananya, Bharada E akan diperiksa oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) hari ini sekira pukul 15.00 WIB.

Namun, Dedi tidak menjelaskan secara detail materi pemeriksaan kepada tersangka penembak Brigadir Yosua Hutabarat.

"Hari ini Komnas HAM rencana akan periksa Bharada E di Mako Brimob pukul 15.00WIB," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Putri Candrawathi Susul Ferdy Sambo, Kena Pasal Pembunuhan Berencana karena Beri Uang pada Bharada E,

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved