Anggota Komisi XI DPR Nilai Bank Bisa Kena Pidana Jika Rekening Brigadir J Benar Dibobol
Anggota Komisi XI DPR Didi Irawadi Syamsuddin buka suara soal adanya dugaan transaksi mencurigakan dari rekening almarhum Brigadir J.
TRIBUNPALU.COM - Kabar adanya dugaan transaksi mencurigakan dari rekening almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menuai sorotan dari berbagai pihak.
Termasuk salah satunya dari Komisi XI DPR.
Anggota Komisi XI DPR Didi Irawadi Syamsuddin menilai perlu diketahui terlebih dahulu apakah PIN atau password dari ATM almarhum Brigadir J sudah diketahui pihak lain.
Menurut Didi, jika PIN atau password sudah diketahui Irjen Ferdy Sambo sebagai terduga seperti yang diungkap pengacara keluarga Brigadir J, itu artinya pihak bank tidak mengetahui dan bisa terhindar dari pidana.
Sebaliknya jika ada upaya paksa untuk menarik dana dari rekening almarhum Brigadir J, dengan alasan penyelidikan dari Irjen Ferdy Sambo, maka bank bisa melakukan pemblokiran rekening dengan keterangan dari kepolisian atau kejaksaan.
Terlebih kasus transaksi mencurigakan ini sudah mencuat di publik dan pemberitaan.
Baca juga: Ingin Sekolahkan Anak Ferdy Sambo hingga Jadi Dokter, Sosok Ini Siap Adopsi Buah Hati sang Jenderal
"Jika bank mengetahui Brigadir Joshua sudah meninggal. Harus langsung tolak transaksi. Bisa terkena pidana jika sengaja membiarkan," ujar Didi saat dihubungi, Jumat (19/8/2022).
Didi menambahkan, keluarga yang menjadi ahli waris juga bisa meminta informasi terkait rekening Brigadir J.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 tahun 1992 Tentang Perbankan.
Termasuk keterangan aliran uang yang diduga dikuasai oleh Irjen Ferdy Sambo dan kawan-kawan.
"Sejak merebak, bank justru harus bergerak cepat dengan memblokir akun Brigadir Yosua," ujar Didi.
Dugaan transaksi mencurigakan tersebut diungkap pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. Disebutkan ada aliran uang dari rekening Brigadir J pada 11 Juli 2022 atau tiga hari setelah Brigadir J tewas.
Menurut Kamaruddin, ada empat rekening milik Brigadir J yang dikuasai atau dicuri oleh terduga Ferdy Sambo dan kawan-kawan.
Kamaruddin menjelaskan, jumlah uang dari rekening Brigadir J yang mengalir ke rekening lain yakni sebesar Rp200 juta.
Ia menyatakan rekening yang mendapat aliran uang yakni milik salah satu tersangka pembunuhan kliennya.
"Tanggal 11 Juli 2022 itu masih transaksi, orang mati mengirimkan duit. Nah kebayang enggak kejahatannya?" ujarnya, Selasa (16/8/2022).
Sejumlah Rekening Dibekukan
Di sisi lain Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah melakukan penelusuran terkait dugaan transaksi mencurigakan dari rekening almarhum Brigadir J.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan pihaknya sudah memproses dugaan transaksi tersebut.
Menurut Ivan, pihaknya telah membekukan sejumlah rekening sebagai langkah antisipatif.
Namun Ivan enggan menegaskan rekening siapa saja yang dibekukan terkait dugaan transaksi mencurigakan dari rekening Brigadir J.
"Kita sudah melakukan langkah antisipatif pembekuan terhadap rekening-rekening tersebut. (Pembekuan rekening) para pihak, saya tidak bisa sebutkan," ujar Ivan, Kamis (18/8/2022), dikutip dari Tribunnews.com.
Artikel ini telah tayang di KompasTV dengan judul "Dugaan Pembobolan Rekening Brigadir J, Anggota Komisi XI DPR Nilai Bank Bisa Kena Pidana"