Sigi Hari Ini

Data Penerima Huntap Pombewe Sigi Diduga Disalahgunakan, Warga Protes

Sejumlah masyarakat yang berada di Kecamatan Sigi Biromaru merupakan Korban Gempa 2018 silam mendatangi Posko Region 2 Kabupaten Sigi. 

Editor: Haqir Muhakir
TribunPalu.com/Moh Salam
Sejumlah masyarakat yang berada di Kecamatan Sigi Biromaru merupakan Korban Gempa 2018 silam mendatangi Posko Region 2 Kabupaten Sigi.  

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam 

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Sejumlah masyarakat yang berada di Kecamatan Sigi Biromaru merupakan Korban Gempa 2018 silam mendatangi Posko Region 2 Kabupaten Sigi

Posko Region 2 Kabupaten Sigi bertempat di Desa Mpanau, Kecamatan Sigi Biromaru, Sigi, Sulawesi Tengah. 

Pantauan TribunPalu.com, masyarakat terdiri dari laki-laki dan perempuan itu mendatangi Posko Region 2 Kabupaten Sigi

Mereka datang untuk menuntut dan mempertanyakan dirinya teranulir tidak mendapatkan Hunian Tetap (Huntap) milik PUPR di Desa Pombewe. 

Salah satunya protes Penyintas dari Desa Lolu Syahrir Waruhi Palirante menuturkan, pihak Satgas PUPR yang melakukan verifikasi bahwa dirinya tidak layak menerima Huntap di Desa Pombewe.

"Urusan anak saya persoalan rumah ke huntap, karena sudah habis cabut lot dan blok rumah di Huntap sudah ada tiba-tiba hilang maka disini saya permasalahankan," ujar Syahrir Waruhi Palirante, Kamis (25/8/2022).

Menurut Syahrir, dirinya diarahkan oleh Petugas Satgas PUPR untuk mengurus keterangan di Kantor Desa dan meminta keterangan bahwa ybs memiliki aset dan bangunan.

"Sekarang saya disuruh urus semuanya di Desa untuk minta keterangan dan saksi-saksi yang bahwa saya benar punya rumah dan aset di Desa Lolu. Jadi katanya saya menyelesaikan dulu ke Desa dan nanti balik ulang ke Posko Satgas PUPR untuk persyaratan tadi," sebut Syahrir.

Syahrir pun mempertanyakan waktu awal dirinya dimintai semua persyaratan berupa SKPT dan lainnya namun saat ini dinyatakan tidak memiliki aset dan bangunan sehingga tidak berhak menerima bantuan Huntap di Pombewe.

"Ini kan menyusahkan masyarakat kecil. Katanya alasan dari Satgas PUPR yang melalukan verifikasi bahwa ybs tidak memiliki aset dan bangunan sehingga tidak terbaca oleh satelit," tutur Penyintas Desa Lolu tersebut. 

Kata Syahrir, data terkait penerima bantuan Huntap itu berasal dari Desa dan diteruskan ke BPBD dan selanjutnya ke Satgas PUPR untuk dilakukan verifikasi. 

"Baru ini baku salahkan, katanya data dari desa. Waktu saya tanya ke desa tidak ada data diambil dari desa, Ini mana yang betul karena kita dipimpong kesana kemari sebagai masyarakat kecil," ujarnya.

Syahrir pun meminta kepada pemerintah untuk segera menyelesaikan terkait Hunian Tetap untuk masyarakat korban bencana 2018 silam.

"Kami meminta pemerintah untuk jangan terlalu mempersulit masyarakat kecil," tuturnya menambahkan. 

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved