Ferdy Sambo Tak Pakai Baju Tahanan saat Jalani Sidang Kode Etik, Ternyata Ini Alasannya
Ferdy Sambo jalani sidang kode etik dan profesi terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Obstruction of justice itu termasuk narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang dimunculkan pada awal kasus mencuat ke publik.
Serta, laporan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J pada Putri Candrawathi.
"Hal yang juga kami konfirmasi soal obstruction of justice. Dia mengakui memang dialah yang menyusun cerita, dialah yang mencoba untuk membuat TKP sedemikian rupa."
"Sehingga semua orang juga susah untuk membuat terang peristiwanya. Karena memang ada kerusakan di TKP," ungkap Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, dalam konferensi pers, Kamis (11/8/2022), dilansir Tribunnews.com.
"Pak Sambo mengakui memang dia orang yang bertanggung jawab untuk membuat cerita itu semua (soal obstruction of justice)," imbuhnya.
Ferdy Sambo sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Brigadir J sejak 9 Agustus 2022 lalu.
Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.
Ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Bharada E, Brigadir RR, dan Kuat Maruf Jadi Saksi
Dalam sidang kode etik dan profesi Ferdy Sambo di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (25/8/2022), tiga saksi diperiksa.
Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, dan Kuat Maruf atau KM.
Namun, hanya Brigadir RR dan Kuat Maruf yang hadir di Gedung TNCC.
Sementara, Bharada E diperiksa melalui Zoom.
"Para saksi sudah diperiksa tiga KM, RR, Bharada RE. Yang hadir di sidang pada tempat ini KM dan RR."
"Bharada E hadir melalui Zoom," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah, Gedung TNCC, Jakarta, Kamis, dilansir Tribunnews.com.