Bharada E Ingin Jujur, Tapi Kesaksiannya Beda dengan Tersangka Lain: Sempat Marah saat Rekonstruksi
Dalam rekonstruksi, Bharada E mengungkap semua kejadian di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
TRIBUNPALU.COM - Bharada E hadir dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J, Selasa (30/8/2022).
Dalam rekonstruksi tersebut, Bharada E mengungkap semua kejadian di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Namun saat melakukan reka adegan, emosi Bharada E sempat naik.
Penyebabnya, Bharada E merasa kesaksiannya berbeda dengan tersangka lain, termasuk Ferdy Sambo.
Baca juga: Bharada E Sampai Marah, Tolak Adegan Versi Ferdy Sambo saat Rekonstruksi: Gak Begitu Kejadiannya
Bahkan, Bharada E sampai menolak melakukan adegan yang sesuai versi Ferdy Sambo.
Bharada E yang memilih jujur pun menolak setiap adegan yang tidak sesuai dengan yang ia alami saat diminta menghabisi Brigadir J.
Kendati diawasi oleh Ferdy Sambo, Bripka RR, dan Kuat Maruf dari belakang, nyali Bharada E nyatanya tak ciut.
Ini artinya Bharada E yang kini menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang mau bekerja sama dengan penegak hukum, tetap pada keterangannya semula terkait kasus penembakan Brigadir J,
Hal itu dikatakan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias dalam tayangan Inews TV, Rabu (31/8/2022).
"Jadi sempat awal-awal, ketika ada proses penolakan adegan yang tadi saya sampaikan itu, Bharada E sempat marah.
Dia marah tapi ya emosi sesaat, setelah itu selesai.
Karena dia baru memahami bahwa memang masing-masing tersangka itu punya pikiran dan ingatan masing-masing.
Baca juga: Tubuh Bharada E Sampai Gemetar, Sempat Terduduk Usai Lakukan Adegan Ini di Rumah Ferdy Sambo
Jadi nggak bisa memaksakan, karena mereka punya versi masing-masing dan ingatannya berbeda-beda," beber Susilaningtias.
Namun selanjutnya, kata Susilanintias kemarahan Bharada E bisa diredakan pihaknya dan diberikan pemahaman.
Jika memang adegan tidak sesuai menurut Bharada E, kata Susilaningtias, Bharada E menolak memperagakannya dan dilakukan pemeran pengganti.
"Sebenarnya Bharada E ini semangat sekali untuk mengungkapkan kejujuran dan fakta.
Makanya kemarin itu dia mau hadir secara langsung menjalani rekonstruksi, meski sempat marah.
Saat ini emosinya stabil dan dia tetap pada keterangannya sebelumnya," kata Susilaningtias.
Dimana menurut Bharada E, ia hanya diperintahkan saja oleh Ferdy Sambo melakukan penembakan terhadap Brigadir J, dan tidak tahu soal perencanaan pembunuhan yang dilakukan para tersangka lain.
Dalam rekonstruksi, kata Susilaningtias, Bharada E mencoba menerima jika para tersangka lain melakukan adegan yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya atau kejadian sesungguhnya.
"Tapi ada hal-hal krusial yang memang menurut Bharada E enggak seperti itu kejadiannya.
Jadi ada hal yang sangat substantif dan dia tetap pada kesaksian dia yang sebelumnya atau keterangan dia sebelumnya.
Baca juga: Para Saksi Sampai Menangis, Terungkap Ucapan Ferdy Sambo di Hadapan Polisi Usai Bunuh Brigadir J
Meski sempat marah dengan adanya reka adegan yang menurut dia ini tidak sesuai pada saat kejadian, dia tetap kepada keterangan dia semula," ujarnya.
"Jadi dia tidak mau mengubah keterangan dan dia tetap dengan keterangan dan kesaksian sebelumnya, saat rekonstruksi itu," kata Susilaningtias.
Pemakaian Peran Pengganti
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan bahwa pemakaian pemeran pengganti merupakan hak setiap tersangka.
Tidak ada mekanisme yang dilanggar terkait hal tersebut.
"Sebenarnya ini adalah mekanisme standar. SOP standar yang dilakukan bagi pihak atau tersangka yang merasa tidak melakukan adegan itu, boleh melakukan keberatan, keberatan dalam hal ini tentu keberatan tersebut akan kita diberikan pemeran pengganti figur," kata Andi di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).
Ia menuturkan bahwa Ferdy Sambo maupun Bharada E sempat mengajukan keberatan tersebut.
Dengan begitu, kata dia, ada sejumlah adegan keduanya yang memakai pemeran pengganti.
"Misalnya contoh mudah. Mas itu menurut saya ada di situ tapi mas itu mengatakan saya tidak disitu ada di sana. Nah kalau dia tidak mau terima kita pakai pemeran pengganti. Ini yang dimaksud kita berikan kesemoatan yg seluas-luasnya bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus rekonstruksi ini khususnya para tersangka," jelasnya.
Lebih lanjut, Andi mengungkapkan bahwa seluruh tersangka yang dihadirkan merupakan saksi mahkota dalam kasus tersebut.
Karena itu, proses rekonstruksi bertujuan mengkonfrotir setiap keterangan yang diajukan para saksi.
"Mereka ini kan masing-masing adalah saksi makhkota. Saksi mahkota, sehingga saling menyaksikan apa yang mereka lakukan, alami dan apa yang mereka lakukan saat peristiwa.
Oleh karena itu kalau dalam pemeriksaan ada namanya konfrontir," pungkasnya.(*)
(Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com)