Temukan 'Celah' di Persidangan, Mantan Hakim Agung Khawatir Ferdy Sambo Cs Dihukum Ringan
Mantan Hakim Agung, Gayus Lumbuun bongkar celah persidangan yang kemungkinan bisa dimanfaatkan Ferdy Sambo untuk mendapatkan hukuman ringan.
TRIBUNPALU.COM - Pihak kepolisian telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Brigadir Yosua.
Kelima tersangka adalah Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi.
Banyak yang mengharapkan agar kelima tersangka dapat mendapatkan hukuman seadil-adilnya.
Namun muncul kekhawatiran dari Mantan Hakim Agung, Gayus Lumbuun.
Gayus Lumbuun membeberkan kekhawatirannya soal kemungkinan Ferdy Sambo dan keempat tersangka pembunuhan Brigadir J yang lain dihukum ringan.
Mulanya Gayus Lumbuun menyarankan Ferdy Sambo dan keempat tersangka yang lain tak hanya dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP saja.
Baca juga: Trik Kapolri untuk Jegal Kelicikan Ferdy Sambo Berhasil, Bharada E Akhirnya Bongkar Semua Skenario
Baca juga: Kesaktian Surat Sambo Luntur, Nasib Anggota Geng Menderita, Satu per Satu Susul sang Jenderal
TONTON JUGA
Pasal 340 sendiri mengatur tentang Pembunuhan Berencana dengan hukuman maksimal hukuman mati, lalu Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Ia menyarankan Ferdy Sambo dan keempat tersangka pembunuhan Brigadir J dijerat Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, soal penyalahgunaan senjata.
"Saya memberikan gagasan agar ada akumulatif yang lain untuk dakwaan yang sifatnya premer tadi," kata Gayus Lumbuun dikutip TribunJakarta dari YouTube TV One.
"Bagaimana yang pasa 340 itu dikaitkan dengan yang lain, saya menemukan satu undang-undang yang baru, yaitu undang-undang nomor 12 tahun 1951, mengenai senajta api dan tajam,"
"Kita lihat dalam kasus ini ada pisau, ada pistol yang tidak berhak digunakan Glock yang tak seharusnya digunakan oleh tamtama," ucapnya.

Tak cuma pasal soal penyalahgunaan senjata, Gayus juga menyarankan para tersangka dijerat dengan pasal obstruction of justice.
"Terus ada lagi obstruction of justice, kemudian kalau diakumulasikan akan menjadi berat," kata Gayus.
"Undang-undang 51 ancamannya juga cukup berat, sampai dengan mati juga," imbuhnya.
Gayus lalu mengungkapkan khawatirannya, soal hakim yang akan memberikan hukuman terendah atau ringan bagi Ferdy Sambo dan keempat tersangka pembunuhan Brigadir J yang lain.
"Saya khawatir hakim memberikan yang terendah kepada terdawa, karena hakim memiliki konsep 'daripada menghukum 1 orang yang belum tentu bersalah, maka lebih baik melepaskan 10 orang yang bersalah," ucap Gayus.
"Saya ingatkan dari sekarang," imbuhnya.
Gayus juga takut, kasus pembunuhan Brigadir J akan senasib dengan dengan pembunuhan Marsinah.
Sekedar informasi, Marsinah sang pahlawan buruh disiksa dan dibunuh pada 1993 lalu.

Namun nahasnya sembilan orang yang terlibat dalam kasus pembunuhan sadis Marsinah justru dibebaskan.
"Seperti kasus marsinah, hakim membebaskan seluruh terdakwa 9 orang," kata Gayus.
"Ini perlu dipikiran kan juga oleh penyidik, nanti diambil yang cuma satu, yakni 338,"
"Kalau di spontan bukan 340, tapi 338," imbuhnya.
SIMAK VIDEONYA:
Komnas HAM Takut Brigadir J seperti Marsinah
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, khawatir para tersangka yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR, dan Kuat Maruf bisa bebas dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Damanik pun membandingkan kasus ini dengan kasus pembunuhan kepada Marsinah.
Dikutip dari Kompas.com, pada saat persidangan itu, tujuh terdakwa pembunuhan Marsinah divonis bebas lantaran saat persidangan begitu bergantung pada saksi mahkota.
"Jadi si A menjadi saksi buat si B, si C, si D. Si D menjadi saksi si B, si A, si C," katanya dikutip dari Kompas.com, Jumat (2/9/2022).
Adanya fakta persidangan seperti dalam kasus Marsinah tersebut membuat Taufan menduga bebasnya terdakwa bisa terjadi kembali dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Hal ini, katanya, lantaran kepolisian memperoleh keterangan yang berbeda-beda terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Berbeda-bedanya keterangan ini menjadi bahaya menurut Damanik.
"Yang berbahaya adalah, ini kan semua banyak sekali berdasarkan kesaksian, pengakuan-pengakuan. Kasus pembunuhan ya. Bukan kekerasan seksual."
"Kalau kekerasan seksual pegangannya UU TPKS. Kesaksian (bisa) jadi alat bukti (di UU TPKS)," jelasnya.
Selain itu, Taufik juga mengkhawatirkan jika para tersangka yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR, dan Kuat Maruf secara tiba-tiba menarik kesaksiannya.
"BAP (berita acara pemeriksaan) dibatalkan sama mereka, dibantah. Kacau itu kan," katanya.
Jika hal ini terjadi, maka menurutnya tinggal Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang menjadi tersangka.
"Tapi Kuat, Susi, Ricky, Yogi, Romer, segala macam, kan masih di bawah kendali Sambo semua. Itu bahaya," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Ferdy Sambo Mungkin Bisa Dihukum Ringan, Mantan Hakim Agung Temukan 'Celah' di Persidangan Nanti,