DPRD Sigi
APBD Perubahan Sigi Disahkan, Belanja Daerah Bertambah 10,54 Persen
Pemerintah Kabupaten Sigi mengapresiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang telah bersama-sama menetapkan Ranperda APBD Perubahan Tahun 2022
TRIBUNPALU.COM, SIGI - Pemerintah Kabupaten Sigi mengapresiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang telah bersama-sama menetapkan Ranperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022.
Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi menuturkan, sejumlah aspek seperti pendapatan, belanja, dan pembiayaan mengalami perubahan.
Dia menjelaskan, sebelum perubahan sebanyak Rp 1.136.660.233.750 dan sesudah perubahan Rp 1.157.582.316.820.
"Jadi Pendapatan Rp. 20.922.083.070 atau naik sekitar 1,84 persen," ujar Wabup Sigi, Minggu (11/9/2022).
Mantan Kadis Koperasi dan UMKM Sigi itu menyebutkan, untuk belanja sebelum perubahan Rp 1.198.526.905.537 dan sesudah perubahan sebesar Rp 1.324.907.266.043.
Baca juga: Anggota DPRD Sigi Sebut Akses Menuju Desa Lawe Hanya Bisa Dilalui Kendaraan Bermotor
"Untuk anggaran belanja bertambah Rp 126.380.360.506 atau sekitar 10,54 persen," kata Samuel.
Pria kelahiran 15 Juni 1975 tersebut menjelaskan, pembiayaan bagian penerimaan sebelum perubahan Rp 62.871.456.181 dan sesudah perubahan Rp 168.329.733.617.
Hal itu bertambah 167.74 persen.
Baca juga: Ranperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 Kabupaten Sigi Ditetapkan, Pendapatan Alami Kenaikan
Sementara pembiayaan pengeluaran sebelum perubahan Rp 1.004.784.394 dan sesudah perubahan Rp 1.004.784.494.
Jumlah pembiayaan netto setelah perubahan Rp 167.324.949.223.
"Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenan nihil," tutur Samuel.
Diketahui Paripurna pengambilan keputusan Ranperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 ditandatangani Ketua DPRD Sigi Moh Rizal Intjenae dan Wabup Sigi Samuel. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/DPRD-Pemkab-Sigi-sahkan-Ranperda-APBD-perubahan-2022.jpg)