Imigrasi Palu
Imigrasi Palu Sarankan Warga Sulawesi Tengah Gunakan M-Paspor
Aplikasi M-Paspor dapat digunakan untuk pengajuan permohonan Paspor baru ataupun penggantian Paspor secara online
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Jolinda Amoreka
TRIBUNPALU.COM, PALU – Kantor Imigrasi Palu menganjurkan masyarakat menggunakan M-Paspor untuk pengurusan Paspor
Direktorat Jendral Imigrasi telah meluncurkan M-Paspor untuk mempermudah pengurusan Paspor.
Aplikasi M-Paspor dapat digunakan untuk pengajuan permohonan Paspor baru ataupun penggantian Paspor secara online.
Kasubsi Teknologi Informasi Keimigrasian Yulia menjelaskan, aplikasi M-Paspor memudahkan pemohon dalam proses pembuatan ataupun penggantian Paspor secara online.
“Melalui M-Paspor sebenarnya masyarakat Sulawesi Tengah sangat terbantukan, karena pemohon dapat mengajukan permohonan pembuatan Paspor baru ataupun penggantian Paspor secara online tanpa harus datang ke kantor Imigrasi lagi. Sulawesi Tengah memiliki luas wilayah yang sangat luas sehingga dengan adanya M-Paspor masyarakat sangat terbantu,” jelas Yulia.
Dia menambahkan, pelayanan dalam aplikasi ini juga tersedia untuk Kantor Imigrasi Palu.
Dalam Aplikasi M-Paspor, pemohon dapat mengisi data pribadi dan mengunggah dokumen persyaratan secara online.
Sampai dengan saat ini, ada 370 pemohon dari Sulawesi Tengah yang telah menggunakan layanan M-Paspor.
“Sudah ada 370 pemohon dari Sulawesi Tengah yang telah menggunakan layanan m-paspor ini,” ujar Yulia
Nantinya, layanan M-Paspor akan diberlakukan secara penuh dan layanan Paspor secara tatap muka tidak diberlakukan lagi.
“Secara bertahap kami akan menggunakan layanan M-Paspor. Pada nantinya layanan M-Paspor akan diberlakukan secara penuh dan tidak ada pelayanan Paspor secara tatap muka lagi ke depannya,” terang Yulia.
Dia berharap, M-Paspor dapat menjadi solusi bagi masyarakat yang berdomisili jauh dari kantor pelayanan Imigrasi.(*)