Ada Setoran Rp 560 Miliar ke Kasino Judi, Terungkap 12 Temuan PPATK Soal Dugaan Korupsi Lukas Enembe

Gubernur Papua Lukas Enembe telah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Tribunnews.com
Gubernur Papua Lukas Enembe telah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. 

TRIBUNPALU.COM - Gubernur Papua Lukas Enembe telah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pun langsung melakukan penelusuran terhadap aliran dana milik Lukas Enembe.

Ternyata, PPATK menemukan sejumlah temuan mengejutkan terkait ke mana saja aliran dana Lukas Enembe mengalir.

Ada uang ratusan Miliar rupiah mengalir ke kasino judi di luar negeri ditemukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Transaksi itu bernilai 560 miliar rupiah.

Dugaan aliran dana itu ditemukan dari Gubernur Papua Lukas Enembe yang telah ditetapkan KPK.

Gubernur Papua Lukas Enembe terekam melakukan transaksi ke kasino judi bernilai ratusan miliar rupiah.

Transaksi itu dinilai tak wajar.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap temuan soal dugaan penyimpanan dan pengelolaan uang yang tidak wajar oleh Gubernur Papua Lukas Enembe.

Ada 12 temuan PPATK, salah satunya terkait setoran tunai yang diduga disalurkan Lukas ke kasino judi. Nilainya ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.

"Salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang bersangkutan di kasino judi senilai 55 juta dolar atau 560 miliar rupiah.

Itu setoran tunai dilakukan dalam periode tertentu," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Senin (19/9/2022).

Tak hanya itu, Ivan mengungkap, pihaknya juga menemukan dugaan setoran tunai tak wajar yang dilakukan Lukas dalam jangka waktu pendek dengan nilai fantastis mencapai Rp 5 juta Dollar Singapura.

Kemudian, masih dengan metode setoran tunai, tercatat ada pembelian jam tangan mewah senilai 55.000 Dollar Singapura atau sekitar Rp 550 juta.

"PPATK juga mendapatkan informasi bekerja sama dengan negara lain dan ada aktivitas perjudian di dua negara yang berbeda. Itu juga sudah PPATK analisis dan PPATK sampaikan kepada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)," terang Ivan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved