Tiada Ampun Bagi Ferdy Sambo Usai Bohongi Kapolri, Semua Fasilitas dan Hak-haknya Dicabut!
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan Ferdy Sambo tidak lagi bisa melakukan upaya hukum lain atas hasil keputusan KKEP PK.
"Enggak ada (seremonial), sudah diserahkan, berarti sudah diberhentikan tidak dengan hormat," jelas Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022).
Dedi mengatakan, Polri hanya akan melakukan penyerahan berkas administrasi PTDH kepada Ferdy Sambo. Menurutnya, hal itu telah mewakili bentuk seremonial pencopotan Sambo.
"Serahkan saja sudah bentuk seremonial itu," terangnya.
Tak hanya itu, Ferdy Sambo atau kuasa hukumnya juga idak dihadirkan dalam pelaksanaan sidang banding karena dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tidak ada kewajiban menghadirkan perlanggar etik.
Sementara itu, Mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Ito Sumardi menegaskan bahwa setelah dipecat, Ferdy Sambo tak akan mendapatkan hak-haknya.
“Jadi yang bersangkutan itu di- PTDH tidak memiliki hak sama sekali untuk mendapatkan hak-hak dari negara melalui Polri, dan tidak boleh menyandang lagi gelar sebagai anggota polri, jadi sebagai sipil biasa,” ungkapnya.
Hal itu kata dia, dikarenakan perbuatan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo sangat fatal.
“Ini pelanggarannya membuat kepercayaan masyarakat atau marwah Polri menjadi menurun, yang membuat prihatin kita semua keluarga besar Polri,” kata dia.
Bahkan menurut dia, Ferdy Sambo juga sudah membohongi Kapolri.
“Yang paling fatal lagi adalah beliau menyampaikan kepada pimpinan Polri, Pak Kapolri, laporan yang tidak benar tentang peristiwa yang sebenarnya. Membohogi atau istilahnya di-prank,” jelas dia.(*)
(Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com)