Banggai Hari Ini
Angkut Miras Cap Tikus, Sopir asal Mantoh Banggai Diamankan Polisi
Polisi mengamankan seorang sopir lantaran mengangkut miras jenis cap tikus di Jalan Trans Lamala, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Jumat (23/9/2022
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
Laporan Jurnalis TribunPalu.com, Asnawi Zikri
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Aparat Polsek Lamala berhasil mengamankan miras tradisional jenis cap tikus saat menggelar razia di Jalan Trans Lamala, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Jumat (23/9/2022) siang.
Minuman terlarang tersebut diamankan dari seorang pengemudi mobil Avanza berinisial PP (40) asal Kecamatan Mantoh.
“Barang bukti yang ditemukan sebanyak 2 jeriken ukuran 5 liter yang berisi cap tikus,” ungkap Kapolsek Lamala Iptu Muhammad Zulfikar.
Untuk mengelabui petugas, kata Zulfikar, pengemudi tersebut menyembunyikan minuman beralkohol tersebut dalam sebuah dus minyak goreng.
“Diduga miras ini akan diedarkan pelaku di wilayah Kecamatan Mantoh,” kata perwira pangkat dua balak ini.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Lamala guna dimintai keterangan lebih lanjut. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Polisi-mengamankan-seorang-sopir-lantaran-mengand.jpg)