Napi di Surabaya Kembali Ditahan Bersama Bayinya Setelah Lahiran, Hampir Melahirkan di Penjara
Seorang Napi berinisial AV (37) asal Surabaya kembali ditahan di penjara usai baru saja melahirkan.
Perempuan yang terjerat pasal 378 KUHP itu memang rutin memeriksakan kandungannya kepada bidan rutan. Bahkan pihak rutan juga memberikan fasilitas pemeriksaan USG di Rumah Sakit Umum Daerah Sidoarjo.
"Kami telah melakukan pemeriksaan USG ke rumah sakit untuk mengetahui kondisi janin yang bersangkutan. Kondisi baik dan tidak ada penyulit," jelas Amiek.
Selain itu, Amiek mengaku bahwa pihaknya memberikan perhatian lebih kepada warga binaan perempuan yang dalam kondisi hamil seperti AV. Mulai memberikan infomasi kesehatan, kecukupan nutrisi, pengobatan, sampai penanganan persalinan.
Dan nasib AV tentu tidak seberuntung PC dalam kasus pembunuhan di kota lain yang tak juga ditahan meski sudah menjadi tersangka. Karena setelah Melahirkan, AV harus kembali menjalani masa hukuman bahkan sambil membawa buah hatinya itu.
“Besok rencananya (AV) akan kembali lagi ke rutan, rencananya AV akan merawat sendiri bayinya sambil menjalani pembinaan di rutan. Karena orangtuanya juga sedang sakit,” ungkap Amiek.
Sejak ditahan aparat penegak hukum pada 17 April 2022 lalu, perempuan asal Wonokromo Surabaya ini masih harus menjalani sisa masa penahanannya. Menurut Sistem Database Pemasyarakatan, AV baru bisa bebas pada 17 April 2023.
Sebelumnya, ia divonis 12 bulan untuk mengikuti pembinaan di dalam lapas/rutan setelah menjadi tersangka kasus penipuan dalam jual beli 700 karton minyak goreng.
(*/ TribunPalu.com / Surya.co.id )